SETARA Institute Dorong Pembentukan TGPF Independen Kasus Andrie Yunus

Hendardi SETARA Institute
Hendardi SETARA Institute

Jakarta — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik seiring munculnya sejumlah perkembangan krusial yang dinilai berpotensi memengaruhi arah penegakan hukum. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai situasi ini mencerminkan pentingnya sikap tegas Presiden dalam memastikan keadilan.

Perkembangan pertama adalah mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab institusional atas kasus tersebut. Posisi tersebut kini diisi oleh Mayjen TNI Achmad Rizal Ramdhani. Sementara itu, perkembangan kedua adalah adanya kesan melemahnya proses penyidikan oleh kepolisian, setelah sebelumnya Polri dinilai bergerak cepat dan terbuka dalam mengungkap dugaan pelaku.

Menurut Hendardi, kondisi tersebut memunculkan polemik serius dalam penanganan kasus dan berpotensi menggerus kepercayaan publik. Ia menegaskan, tidak ada pilihan lain bagi Presiden selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengungkap kasus secara objektif dan transparan.

“Pembentukan TGPF menjadi langkah paling tepat untuk memastikan perkara ini terang benderang, memenuhi hak publik untuk tahu, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku dan keadilan bagi korban,” ujar Hendardi dalam keterangan persnya.

Ia menekankan bahwa TGPF harus melibatkan unsur independen, mulai dari penyidik lintas institusi, pakar hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil. Selain itu, tim tersebut perlu diberi kewenangan luas agar mampu menelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan unsur dalam rantai komando militer jika memang ada.

Lebih lanjut, Hendardi juga menegaskan bahwa hasil kerja TGPF harus dibawa ke ranah peradilan umum. Ia menolak penggunaan peradilan militer atau koneksitas dalam kasus ini, dengan alasan dugaan tindak pidana yang terjadi merupakan pidana umum.

“Setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa melihat latar belakang atau institusi pelaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden telah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif, transparan, dan cepat. Namun, melihat perkembangan terbaru, Hendardi menilai komitmen tersebut hanya dapat dibuktikan melalui langkah konkret, yakni pembentukan TGPF.

Ia pun mengingatkan, jika Presiden tidak mengambil langkah tegas dan membiarkan proses hukum berjalan tidak sesuai arah awal, maka kepercayaan publik bisa semakin menurun.

“Jika tidak diwujudkan, publik bisa menilai perintah tersebut sekadar retorika,” pungkasnya.

Pos terkait