Desakan Publik Menguat, KPK Diminta Jemput Paksa M. Suryo

Hari Purwanto Direktur Eksekutif SDR
Hari Purwanto Direktur Eksekutif SDR

Jakarta – Ketidakhadiran M. Suryo dalam memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai sikap tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyatakan bahwa ketidakhadiran tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Ia menilai, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum tanpa terkecuali.

Menurutnya, KPK sebagai lembaga penegak hukum perlu menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus ini. Ia bahkan mendorong agar langkah penjemputan paksa dapat dipertimbangkan apabila yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan resmi.

Selain itu, Hari juga menyinggung bahwa nama M. Suryo pernah muncul dalam proses persidangan tindak pidana korupsi terkait Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Ia menilai, hal tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak lebih serius.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan bahwa seseorang kebal hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan elite politik atau penegak hukum.

“Penegakan hukum harus berjalan adil dan tegas. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak M. Suryo terkait alasan ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan KPK.

Pos terkait