APRI Nilai Perpres 55/2022 Belum Efektif, Perizinan Tambang di Samarinda Mandek

APRI
APRI

Samarinda – Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) melalui Ketua Perhimpunan Penambang Samarinda, Mustari Sihombing, menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas dampak penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 terhadap kegiatan pertambangan di Kota Samarinda.

FGD tersebut digelar sebagai respons atas berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha pertambangan, khususnya terkait proses pengurusan perizinan yang kewenangannya telah didelegasikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Dalam diskusi tersebut, Mustari menjelaskan bahwa kebijakan pendelegasian kewenangan perizinan sebagaimana diatur dalam Perpres 55/2022, khususnya untuk pertambangan batuan dan mineral non-logam, hingga kini belum sepenuhnya terealisasi secara optimal di daerah. Kondisi ini dinilai menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha pertambangan saat mengurus perizinan di tingkat provinsi.

“Di lapangan, pelaku usaha masih menghadapi ketidakpastian karena regulasi teknis dari Pemerintah Pusat terkait pendelegasian kewenangan perizinan belum sepenuhnya dikaji dan diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Sebagai perwakilan PPTL, Mustari juga mengimbau para pelaku usaha pertambangan untuk bersatu dan berani menyampaikan kritik kepada pemerintah apabila dalam proses pengurusan perizinan masih dihadapkan pada birokrasi yang panjang dan berbelit. Ia menegaskan, pemerintah sejatinya telah menyediakan kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Lebih lanjut, Mustari menyoroti dampak pencabutan ribuan izin pertambangan, khususnya di wilayah Samarinda. Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap pelaku usaha dan masyarakat penambang. Selain mengganggu perekonomian daerah, pencabutan izin juga menyebabkan banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian dan berpotensi mendorong munculnya praktik pertambangan tanpa izin yang berisiko merusak lingkungan.

Ketua Perhimpunan Penambang Samarinda berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat berperan aktif membantu pelaku usaha pertambangan, khususnya di Samarinda, dalam mempercepat dan mempermudah proses perizinan. Dengan demikian, daerah tetap memperoleh manfaat dari penerimaan pajak sektor pertambangan, bahkan diharapkan nilainya dapat meningkat pasca penerbitan Perpres 55/2022.

“Kami juga akan terus memantau perkembangan pengajuan perizinan yang saat ini sedang diproses oleh para pelaku usaha pertambangan di Samarinda,” katanya.

Ia menegaskan akan mendukung kebijakan pemerintah sepanjang Perpres 55/2022 benar-benar memberikan manfaat nyata, terutama bagi pertambangan rakyat yang selama ini masih terpinggirkan. Selain itu, ia berharap regulasi tersebut dapat mendorong peningkatan nilai tambah mineral non-logam serta memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam membina masyarakat penambang, termasuk dalam penerapan teknik pertambangan yang ramah lingkungan.

Pos terkait