JAKARTA – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA, sebagai tersangka menjadi indikator penting atas komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu. LSAK juga mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai menunjukkan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, mengatakan penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum menjadi harapan baru bagi publik bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun menyangkut figur yang memiliki posisi strategis.
“Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus menunjukkan komitmen bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ini menjadi harapan bagi masyarakat bahwa hukum tetap ditegakkan terhadap siapa pun,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (12/7).
Meski demikian, LSAK menegaskan bahwa penetapan tersangka baru merupakan tahap awal. Menurut Ahmad, seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan harus dikawal secara ketat agar berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
LSAK juga menyoroti penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang telah dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung, termasuk perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI, Krakatau Steel, dan tata kelola pasokan batu bara untuk PLTU. Menurutnya, publik masih menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut, terutama terkait pengungkapan aset dan pemulihan kerugian negara.
Ahmad menyatakan pihaknya masih memiliki kekhawatiran apabila penyelesaian perkara hanya berhenti pada sebagian aspek tanpa mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, LSAK mendorong agar seluruh proses dilakukan secara menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain itu, LSAK berpandangan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk mengambil alih penanganan perkara apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang terpenuhi. Menurut Ahmad, opsi tersebut perlu dipertimbangkan guna memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
LSAK menegaskan perhatian masyarakat terhadap perkara ini bukan sekadar rasa ingin tahu, melainkan bentuk pengawasan publik terhadap jalannya proses hukum. Ahmad mengingatkan bahwa apabila penanganan perkara tidak dilakukan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan, kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dapat semakin menurun.
“Publik akan terus mengawal proses hukum ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara utuh, transparan, dan tidak setengah-setengah agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.





