JAKARTA – Pakar intelijen dan keamanan nasional sekaligus Dosen Kajian Ketahanan Nasional Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta, menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi secara tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan aparat penegak hukum (APH).
Menurut Stanislaus, praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi telah menjadi ancaman serius terhadap ketahanan nasional. Ia menilai integritas institusi hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik dan keberlangsungan pembangunan nasional.
“Kekuatan suatu negara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan militernya, tetapi juga oleh integritas lembaga penegak hukumnya. Ketika korupsi menyusup ke institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan, maka ketahanan nasional ikut dipertaruhkan,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Stanislaus secara khusus menyoroti dugaan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, apabila proses hukum terhadap pejabat tinggi dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, hal tersebut akan menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
Ia menilai langkah Presiden Prabowo yang berulang kali menegaskan pentingnya membersihkan praktik korupsi, termasuk melalui pernyataan bahwa “ikan membusuk dari kepala”, menunjukkan komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memperbaiki integritas institusi negara.
Stanislaus mengatakan dunia akademik mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai impunitas yang selama ini dinilai menjadi salah satu hambatan pemberantasan korupsi. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang didukung alat bukti yang cukup, proses hukum harus dijalankan tanpa melihat jabatan maupun kedudukan seseorang.
Selain penegakan hukum yang tegas, Stanislaus juga mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat reformasi di lingkungan aparat penegak hukum. Di antaranya pembentukan mekanisme pengawasan eksternal yang independen, penguatan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), reformasi sistem karier berbasis merit, serta pemberian sanksi tegas terhadap aparat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung agar pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif tanpa diwarnai ego sektoral antarinstansi.
Menurut Stanislaus, keberhasilan pemerintah membersihkan praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum akan menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
“Ketahanan nasional saat ini sedang diuji. Karena itu, langkah tegas dalam menegakkan hukum dan membersihkan institusi penegak hukum harus terus dikawal agar cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat tercapai,” pungkasnya.





