Tersangka Jampidsus Bukti Komitmen Presiden Memberantas Korupsi

Ayik Heriansyah
Ayik Heriansyah

Oleh: Ayik Heriansyah (Alumnus SKSG UI)

Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang menjadi salah satu peristiwa hukum paling penting tahun ini. Peristiwa ini lebih dari sekadar perkara pidana yang melibatkan seorang pejabat tinggi, melainkan juga menjadi bukti komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

Sejak awal pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa korupsi adalah penyakit berbahaya yang mengancam negara. Karena itu, pemerintah harus bersih, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan seluruh aparatur negara tidak boleh mengkhianati amanat rakyat yang menghendaki pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Presiden juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, baik mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan, maupun kekayaan. Semua harus diproses berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Prinsip equality before the law inilah yang kini sedang diuji.

Ironisnya, jabatan Jampidsus merupakan ikon pemberantasan korupsi. Selama bertahun-tahun, institusi ini menjadi ujung tombak pengungkapan berbagai perkara besar. Karena itu, ketika mantan pemimpinnya sendiri diproses hukum, publik melihat bahwa tidak ada lagi jabatan yang terlalu tinggi untuk disentuh hukum.

Dalam beberapa waktu terakhir, penegakan hukum juga menyasar berbagai tokoh dengan latar belakang yang berbeda. Ada mantan menteri, pimpinan partai politik, pejabat kementerian, direksi BUMN, kepala daerah, hingga kini mantan pejabat tinggi penegak hukum.

Spektrum penindakan yang semakin luas tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak lagi hanya menyasar kelompok tertentu, tetapi menjangkau siapa pun yang diduga melanggar hukum.

Presiden juga mengingatkan bahwa birokrasi, TNI, Polri, dan kejaksaan adalah aparatur milik rakyat. Gaji, fasilitas, dan kewenangan yang mereka miliki berasal dari uang rakyat. Karena itu, penyalahgunaan jabatan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Kasus mantan Jampidsus menjadi ujian paling berat karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum itu sendiri. Membersihkan institusi dari orang luar adalah tugas yang berat, tetapi membersihkan dari dalam jauh lebih berat. Justru karena itulah keberanian memproses aparat penegak hukum memiliki nilai strategis dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Tentu saja komitmen tidak cukup diukur dari penetapan tersangka. Ukuran sesungguhnya adalah apakah proses hukum berlangsung transparan, independen, profesional, serta mampu dibawa hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sinilah konsistensi negara akan diuji.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya persoalan moral individu, tetapi juga kelemahan sistem pengawasan dan tata kelola. Oleh sebab itu, penindakan harus berjalan beriringan dengan reformasi kelembagaan agar pemberantasan korupsi tidak sekadar memenjarakan pelaku, tetapi juga menutup peluang lahirnya pelaku-pelaku baru.

Jika proses hukum terhadap mantan Jampidsus diselesaikan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi, maka kasus ini akan dikenang sebagai salah satu bukti paling kuat bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.

Di hadapan hukum, tidak boleh ada lagi istilah “orang kuat” atau “orang kebal”. Yang ada hanyalah warga negara yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara adil di depan hukum.

Pos terkait