Penggiling Padi dan Radikalisasi Digital di Pedesaan

Radikalisme Digital
Radikalisme Digital

Oleh: Ayik Heriansyah

Penangkapan AR (43) oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di Dusun Cihawar, Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, pada 20 Juli 2026. AR yang sehari-hari bekerja sebagai penggiling padi diduga melakukan propaganda, penghasutan, dan rekrutmen melalui media sosial. Penyidik juga menemukan penyebaran materi yang mengandung narasi radikalisme, terorisme, serta legitimasi terhadap kekerasan (ANTARA ,21/7/2026).

Bagi masyarakat desa, profesi penggiling merupakan bagian dari sistem nafkah masyarakat agraris yang menghubungkan petani dengan hasil panennya. Dalam kerangka Sustainable Livelihood Theory, Robert Chambers dan Gordon R. Conway menjelaskan bahwa keberlanjutan penghidupan pedesaan bergantung pada kemampuan individu memanfaatkan berbagai aset untuk mempertahankan dan mengembangkan sistem nafkah (Sustainable Rural Livelihoods: Practical Concepts for the 21st Century (1992)). Kerangka itu kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Department for International Development (DFID) melalui Sustainable Livelihoods Guidance Sheets (1999) yang menempatkan modal sosial (social capital) sebagai salah satu dari lima aset utama penghidupan masyarakat pedesaan.

Dari perspektif tersebut, seorang penggiling padi berada pada simpul interaksi masyarakat petani sawah. Setiap musim panen ia berhubungan dengan banyak petani dari berbagai dusun. Hubungan yang berlangsung berulang membentuk jaringan kepercayaan, saluran informasi, dan norma sosial yang kuat.

Menurut James S. Coleman dalam artikelnya Social Capital in the Creation of Human Capital yang diterbitkan dalam American Journal of Sociology (1988), jaringan hubungan seperti itu merupakan modal sosial, yaitu sumber daya yang lahir dari kepercayaan, norma bersama, dan saluran informasi yang memudahkan tindakan kolektif dalam suatu komunitas.

Secara teoritis, modal sosial tersebut merupakan aset strategis apabila seseorang berperan sebagai ideolog atau pengorganisasi lapangan. Hubungan personal yang dibangun melalui interaksi langsung umumnya lebih efektif dalam menanamkan gagasan, membangun komitmen, dan memperkuat loyalitas dibandingkan komunikasi yang hanya berlangsung di ruang digital. Dalam masyarakat pedesaan yang masih mengandalkan relasi tatap muka, modal sosial menjadi salah satu faktor penting dalam proses mobilisasi sosial.

Namun, fakta yang disampaikan Densus 88 justru menunjukkan bahwa dugaan propaganda, penghasutan, dan rekrutmen dilakukan melalui media sosial. Kondisi ini menghadirkan sebuah paradoks. Sebab, dengan modal sosial yang melekat pada dirinya, lebih strategis dan safety andaikata AR melakukan radikalisasi secara langsung tatap muka (offline) kepada para petani pengguna jasanya.

Seseorang yang secara profesi memiliki modal sosial yang relatif kuat di pedesaan justru lebih mengandalkan ruang digital sebagai medium propagandanya. Pelaku belum memanfaatkan secara optimal modal sosial yang melekat pada profesinya.

Indikasi awal yang menunjukkan bahwa pelaku bukan seorang ideolog strategis dalam sebuah jaringan radikal-teror. Namun, kemungkinan tersebut tetap memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan dan persidangan.

Kasus ini menunjukkan bahwa profesi bidang pertanian di pedesaan juga terdampak radikalisme. Bahwa radikalisasi terjadi desa, dan dapat dilakukan dari desa ke luar desa. Oleh karena itu, penguatan ketahanan desa tidak cukup dilakukan melalui pembangunan ekonomi semata, tetapi juga melalui penguatan kohesi sosial dan literasi digital.

Sosiologi pedesaan membantu menjelaskan bagaimana perubahan teknologi telah menggeser arena kontestasi ideologi dari ruang sosial lokal menuju ruang digital tanpa menghilangkan arti penting modal sosial yang hidup dalam masyarakat desa.

Pos terkait