Jakarta – Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kewenangan langsung Presiden.
LAPD menegaskan akan terus menyuarakan agar Polri tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Direktur Eksekutif LAPD Kaka Suminta mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Surat itu juga memuat sejumlah argumen strategis terkait arah reformasi Polri ke depan.
“Melalui surat ini, kami menyampaikan aspirasi dan argumen strategis sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan institusi Polri yang lebih profesional, humanis, dan akuntabel sesuai mandat Reformasi 1998,” kata Kaka, Rabu (28/1/2026).
Kaka menjelaskan, LAPD mendukung percepatan reformasi kultural dan pembangunan paradigma polisi sipil. Ia mendorong Presiden untuk memimpin langsung agenda reformasi kultural di tubuh Polri guna menanggalkan sisa-sisa mentalitas militeristik.
“Kami mendorong transformasi Polri menjadi pelayan masyarakat, dengan mengedepankan pendekatan humanis melalui community policing yang menempatkan warga negara sebagai mitra,” katanya.
Selain itu, LAPD juga menyoroti pentingnya profesionalisme berbasis meritokrasi. Menurut Kaka, sistem rekrutmen dan promosi jabatan di Polri harus bebas dari praktik transaksional, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Polri harus dipimpin oleh personel yang memiliki integritas moral serta kapasitas intelektual yang tinggi,” jelasnya.
Aspek lain yang dinilai krusial adalah penguatan akuntabilitas dan transparansi. Kaka menekankan perlunya memperkuat mekanisme pengawasan eksternal dan meningkatkan keterbukaan terhadap kritik publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada rakyat.
Dalam surat tersebut, LAPD secara tegas mendukung agar Polri tetap berkedudukan langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian atau lembaga lain.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko menyeret kepolisian ke dalam kepentingan politik praktis sektoral, mengingat menteri merupakan jabatan politik. Polri harus menjadi instrumen negara yang berdiri di atas semua golongan,” tegas Kaka.
Ia menambahkan, dalam sistem presidensial, efektivitas komando sangat penting. Alur komando langsung dari Presiden dinilai mampu menjamin kecepatan respons dan kejelasan tanggung jawab dalam menghadapi situasi darurat maupun ancaman keamanan nasional.
“Kedudukan langsung di bawah Presiden juga memperkuat peran Polri sebagai penyangga demokrasi dan penegak hukum nasional yang tidak terfragmentasi oleh kebijakan birokrasi kementerian yang bersifat teknis administratif,” ujarnya.
Menurut Kaka, reformasi Polri merupakan tugas sejarah yang belum tuntas. Ia meyakini, dengan tetap menempatkan Polri di bawah wewenang langsung Presiden, institusi kepolisian dapat menjadi kuat secara kewenangan sekaligus dicintai masyarakat karena profesionalismenya.
“Kami berharap Bapak Presiden dapat mempertimbangkan aspirasi ini dalam pengambilan kebijakan strategis maupun pembahasan regulasi terkait Polri di masa mendatang. Kami juga siap memberikan pemaparan lebih lanjut apabila diperlukan,” pungkasnya.





