APNI Beberkan Dampak Pemangkasan RKAB dan Ekspor Satu Pintu bagi Rantai Pasok Tambang

APNI
APNI

JAKARTA — Kebijakan pemerintah di sektor pertambangan mineral dan batubara memasuki fase penting seiring dengan adanya penyesuaian atau pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI, serta rencana penguatan tata kelola mineral melalui Bursa Mineral dan pembentukan Badan Industri Mineral (BIM).

Dewan Penasehat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Drs. Djoko Widajatno Soewanto, ST, MT, menilai berbagai kebijakan tersebut pada dasarnya dapat dipahami sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, mengendalikan produksi, mengoptimalkan penerimaan negara, serta memastikan sumber daya mineral memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Namun demikian, menurut Djoko, setiap perubahan kebijakan harus tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, kepastian berusaha, keberlanjutan investasi, dan keseimbangan antara kepentingan negara dengan kemampuan pelaku usaha.

Djoko berpandangan bahwa kebijakan pemangkasan RKAB tidak cukup hanya dilihat dari sisi pengendalian volume produksi. Pemerintah perlu melihat dampaknya secara menyeluruh terhadap rantai pasok pertambangan dan industri hilir.

Menurutnya, pengurangan kuota produksi pada satu titik dapat memberikan efek berantai terhadap perusahaan tambang, perusahaan jasa pertambangan, pengangkutan, pelabuhan, smelter, trader, hingga industri pengguna mineral.

Karena itu, evaluasi RKAB idealnya dilakukan berdasarkan data yang objektif dan mempertimbangkan kondisi masing-masing komoditas, kapasitas industri pengolahan, kebutuhan domestik, cadangan, investasi yang telah berjalan, serta kontrak yang telah dimiliki perusahaan.

Terkait kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI, Djoko menilai konsep sentralisasi pengelolaan ekspor dapat memiliki tujuan positif apabila diarahkan untuk memperkuat pengawasan, transparansi transaksi, kepatuhan terhadap ketentuan ekspor, serta optimalisasi penerimaan negara.

Namun, mekanisme tersebut harus didesain dengan prinsip efisiensi dan pelayanan, bukan semata-mata sebagai tambahan lapisan birokrasi.

Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai mekanisme harga, jadwal ekspor, dokumen, pembayaran, settlement, kewajiban DHE, perpajakan, serta tanggung jawab apabila terjadi keterlambatan administrasi atau operasional.

Ia menilai pemerintah perlu memastikan PT DSI memiliki sistem yang transparan, profesional, akuntabel dan mampu menangani volume ekspor secara nasional. Selain itu, perlu ada standar pelayanan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas sehingga tidak menimbulkan risiko baru bagi eksportir.

Pos terkait