Menghindari Impunitas: Alasan Kasus Andrie Yunus Harus ke Pengadilan Umum

Beni Inayatullah
Beni Inayatullah

Jakarta, 19 April 2026 – Insiden teror air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus sudah lebih dari sebulan berlalu, sejak 12 Maret 2026.

Kala itu, Andrie mendapati wajahnya yang terluka akibat siraman air keras oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Buntut dari kasus ini, Puspom TNI telah mengungkap setidaknya terdapat 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang menjadi terduga pelaku.
Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Ihwal pengusutan kasus teror terhadap Andrie Yunus itu, kini muncul desakan agar pelaku diadili di peradilan umum, bukan militer.

Hal tersebut, karena tindak pidana terhadap Andrie Yunus dinilai tidak terdapat unsur disiplin militer.

Beni Inayatullah mendorong 4 prajurit TNI yang menjadi tersangka diproses di peradilan umum.

Lantas, apa sebenarnya alasan yang melatari desakan PSHK terkait peradilan kasus upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus? Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Tidak Ada Unsur Disiplin Militer
Secara terpisah menjelaskan terkait prinsip functional juridiction atau yurisdiksi fungsional.

Dalam prinsip itu, menunjukkan adanya penentuan peradilan bagi anggota militer ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai anggota militer aktif.

2. Teror Air Keras Bukan Salah Satunya
Komite HAM PBB menegaskan dalam General Comment No. 32, yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang menyangkut warga sipil.

“Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya,” sambung Beni.

Hal senada diutarakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan yang menuturkan alasan di balik pentingnya proses hukum kasus teror terhadap Andrie Yunus diadili di peradilan umum.

3. Rentan Terjebak dalam Impunitas
Dalam kesempatan berbeda Beni Inayatullah membeberkan kajiannya terkait peradilan militer yang dinilai rentan terjebak dengan impunitas atau kekebalan hukum bagi pelaku kejahatan.

“Pelaku dihukum dengan rendah atau bahkan tidak dihukum sama sekali, sangat rentan konflik kepentingan,” sambungnya.

4. Masuk Konstruksi Pidana Umum
Beni Inayatullah lantas menjelaskan, perkara kasus terhadap Andrie Yunus dari awal memang termasuk konstruksi pidana umum.

“Dari awal masuk konstruksi pidana umum,” terang Beni.

“(Hal itu terkait) serangan terhadap pembela HAM, dengan konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana,” tandasnya.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas terkait ihwal kelanjutan proses hukum dalam kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus.

Pos terkait