Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Desakan tersebut disampaikan menyusul berbagai catatan kritis terkait konsep, pembiayaan, hingga implementasi program yang dinilai perlu dibenahi.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyoroti skema pembiayaan pembangunan fisik KDMP dan KKMP yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Menurutnya, pola pembiayaan yang terpusat pada PT Agrinas Pangan Nusantara berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah desa.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Mengawal KDKMP dan Anggaran Jumbo Kementerian Pertahanan: Menguji Kesesuaiannya dengan Semangat Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Perkoperasian di Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026), Isnur menyatakan bahwa desa berpotensi hanya menjadi lokasi pelaksanaan proyek, sementara risiko pembiayaan justru dibebankan kepada pemerintah desa apabila terjadi kendala.
“Desa berpotensi hanya menjadi alamat proyek, sementara beban fiskal dan risiko gagal bayar diturunkan ke desa,” ujar Isnur.
Selain aspek pembiayaan, YLBHI juga mempertanyakan konsep koperasi yang diterapkan dalam program KDMP dan KKMP. Menurut Isnur, koperasi pada hakikatnya harus tumbuh dari inisiatif masyarakat, dikelola secara demokratis oleh anggota, serta menjunjung prinsip kemandirian.
Ia menilai koperasi yang dibentuk melalui mekanisme komando atau berada di bawah kendali negara tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip dasar gerakan koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Perkoperasian.
Karena itu, YLBHI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan KDMP dan KKMP, baik dari sisi regulasi, tata kelola, mekanisme pembiayaan, maupun pelibatan masyarakat desa, agar program tersebut berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian dan tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat desa.
Dalam forum yang sama, praktisi Hukum Tata Negara La Ode M. Faisal Akbar menyampaikan bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2013. Namun, ia menilai implementasi di lapangan masih memerlukan perhatian agar tetap sejalan dengan semangat putusan tersebut.
YLBHI berharap evaluasi dilakukan secara terbuka dan komprehensif sehingga Program Koperasi Desa Merah Putih dapat benar-benar memperkuat perekonomian masyarakat desa tanpa mengabaikan prinsip demokrasi ekonomi, kemandirian warga, serta tata kelola yang akuntabel.





