Teka Teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus Kejaksaan Agung

Prof Romli Atmasasmita
Prof Romli Atmasasmita

Oleh: Prof. Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

Hukum pidana termasuk salah satu rumpun hukum public dan sampai saat ini diketahui telah bermetaformosa menjadi rumpun hukum yang bersifat abu-abu( grey-law) dalam arti hukum pidana ditarik memasuki ranah hukum perdata khusus hukum korporasi dan bahkan juga ditarik ke ranah hukum administratif dan ranah hukum keuangan negara; keadaan abu-abu ini banyak terjadi di dalam penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi vide UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Kondisi hukum pidana yang merupakan abu-abu telah diperparah dengan kenyataan praktik pemberantasan korupsi pada khususnya dimana unsur pengaruh faktor kekuasaan eksekutif sengat besar sekali. Contoh nyata adalah di dalam kasus eks jampidsus Kejaksaan Agung kentara sekali pengaruh faktor kekuasaan; dimulai sejak tindakan penggeledahan sampai dengan penyitaan barang bukti 74 Kg emas dan uang cash sebanyak 90 Milyar rupiah dll sampai pada penetapan eks jampidsus sebagai tersangka oleh Kortastipikor yang kemudian berubah menjadi saksi ketika diserahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung.

Proses penyerahan berkas perkara eks jampidsus ke Kejaksaan Agung juga tidak terlepas dari pengaruh faktor kekuasaan dalam hal ini Presiden Prabowo dan unsur faktor luar yang tidak berasal dari kalangan pejabat penyelenggara negara non-hukum seperti diberikan Menteri Pertahanan. Jika info ini benar maka dapat dipastikan bahwa, kasus eks jampidsus yang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi sekaligus juga tindak pidana pencucian uang; akan mengalami hambatan serius alias mangkrak di tengah jalan. Bahkan untuk mencapai tahap penuntutan-pun diragukan sama sekali karena bagaimana mungkin dengan istilah dikenal, “jeruk makan jeruk”, pemeriksaan eks jampidsus oleh bawahan eks jampidsus akan dapat dituntaskan.

Terdengar berita bahwa Kejaksaan Agung untuk meredakan dan meragukan kalangan masyarakat khusus pemerhati hukum; telah dibentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa mantan penyidik KPK ditugasi melakukan proses penyidikan eks jampidsus; tampak memberikan harapan bahwa perkara eks jampidsus akan dapat diselesaikan sampai tahap penuntutan.

Harapan masyarakat yang juga usulan Kapolri juga dikehendaki Presiden agar perkara ini diambil alih KPK telah menghadapi hambatan serius dari petinggi hukum lainnya. Fakta peristiwa terkait eks jampidsus Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini telah mempertontonkan kepada masyarakat luas bahwa, hukum selalu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas; ada benarnya. Yang kedua bahwa, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarkhi tampak dari pengelolaan kasus eks jampidsus sejak Kortastipikor menyerahkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung; dipastikan bukan perintah Kapolri.

Sampai saat ini masyarakat merujuk kasus ini kepada masyarakat telah dipertontonkan sebuah teka teki silang dalam penegakan hukum yang hanya bisa dimenangkan oleh mereka yang memgang kekuasaan di negri ini bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun sangat disayangkan bahwa semua masukan dari organisasi masyarakat sipil dan kekuasaan; dan begitupula dengan sikap pasip KPK menghadapi persoalan hukum terkait peristiwa tersebut sangat disesalkan sekallipun diketahui bahwa berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019,Pasal 10 A; KPK diberi wewenang melakukan koordinasi dan supervisi termasuk pengambil-alihan kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan dengan alasan bahwa dalam pemberantasan korupsi telah terjadi korupsi; juga tidak dilakukan sehingga menjadi memantik pertanyaan besar mengenai kesungguhan penyelenggara negara bidang hukum untuk menciptakan kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam penegakan hukum, yang pasti tujuan mencapai kepastian hukum yang adil sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 28 D ayat (1) UUD45.

Pos terkait