PP 28/2024 Disorot Pelaku Industri, Gapero Surabaya Minta Pemerintah Kaji Ulang Secara Menyeluruh

Ketua Gapero Surabaya
Ketua Gapero Surabaya

SURABAYA — Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, meminta pemerintah melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik.

Sulami Bahar menilai sejumlah ketentuan dalam PP tersebut perlu dikaji secara komprehensif karena berpotensi memberikan dampak terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau, tenaga kerja, petani tembakau, serta rantai ekonomi yang selama ini bergantung pada sektor pertembakauan.

Menurutnya, kebijakan pengendalian produk tembakau memang penting, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dengan aspek ekonomi, sosial, ketenagakerjaan, penerimaan negara, serta keberlangsungan industri hasil tembakau.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai kandungan produk tembakau. PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur kewajiban produsen dan/atau importir memenuhi ketentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar serta melakukan pengujian kandungan produk. Menurut Sulami, ketentuan tersebut perlu dikaji dengan memperhatikan karakteristik produk, kemampuan industri, serta dampaknya terhadap rantai pasok tembakau dari petani hingga industri.

Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 memperketat pengaturan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau serta rokok elektronik. Pembatasan tersebut mencakup iklan melalui media luar ruang, media penyiaran, media teknologi informasi, media sosial, situs web hingga tempat penjualan. Ketentuan tersebut juga mengatur pencantuman peringatan kesehatan dan pembatasan iklan agar tidak ditujukan kepada anak, remaja maupun perempuan hamil.

Pembatasan promosi juga mencakup larangan pemberian produk secara cuma-cuma, pemberian potongan harga atau hadiah tertentu yang dikaitkan dengan produk tembakau, serta penggunaan merek dan logo produk tembakau untuk barang atau kegiatan tertentu. Ketentuan mengenai sponsorship dan tanggung jawab sosial perusahaan juga membatasi penggunaan nama, merek, logo maupun citra produk tembakau.

Sulami Bahar menilai berbagai pembatasan tersebut harus dilihat secara utuh dan tidak hanya dari perspektif pengendalian konsumsi. Menurutnya, industri hasil tembakau merupakan bagian dari mata rantai ekonomi yang melibatkan jutaan tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung, termasuk petani tembakau, pekerja industri, sektor distribusi dan perdagangan.

“Industri hasil tembakau harus dilihat sebagai sebuah ekosistem yang besar. Ketika regulasi diperketat, pemerintah juga harus menghitung dampaknya terhadap industri, tenaga kerja, petani, penerimaan negara, dan perekonomian daerah,” ujar Sulami Bahar.

Ia meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan berbagai ketentuan yang berpotensi menambah beban industri tanpa terlebih dahulu melakukan kajian dampak secara menyeluruh. Menurutnya, kebijakan harus disusun berdasarkan data dan melibatkan pelaku industri serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kami meminta agar pemerintah melakukan kajian ulang secara menyeluruh dengan melibatkan industri, petani, pekerja, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan baru bagi industri dan tenaga kerja,” tegasnya.

Selain PP Nomor 28 Tahun 2024, Sulami juga menyoroti pentingnya tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ia berharap pemanfaatan DBHCHT benar-benar dilakukan secara transparan, tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan cukai hasil tembakau.

“DBHCHT harus dikelola secara optimal. Jangan sampai industri memberikan kontribusi besar melalui cukai, tetapi manfaatnya tidak dirasakan secara maksimal oleh masyarakat dan daerah yang menjadi basis industri hasil tembakau,” katanya.

Sulami Bahar menegaskan bahwa Gapero Surabaya pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pengaturan dan pengendalian produk tembakau. Namun, regulasi harus diterapkan secara proporsional, konsisten dan mempertimbangkan keberlangsungan industri serta tenaga kerja.

“Kami mendukung pengaturan dan pengendalian produk tembakau, tetapi regulasinya harus adil, proporsional dan berbasis kajian. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan, keberlangsungan industri, perlindungan tenaga kerja, petani, dan penerimaan negara,” pungkas Sulami Bahar.

Pos terkait