PP Nomor 28 Tahun 2024 Dinilai Berdampak ke Petani, APTI Jatim Minta Dikaji Ulang

APTI Jawa Timur
APTI Jawa Timur

SURABAYA — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur, Kamudi, meminta pemerintah menunda dan melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik.

Kamudi menilai sejumlah ketentuan dalam PP tersebut berpotensi memberikan dampak luas terhadap ekosistem pertembakauan, mulai dari petani, industri hasil tembakau, tenaga kerja, hingga masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya dari sektor tembakau.

Menurutnya, pemerintah perlu melihat kebijakan tersebut secara komprehensif. Pengaturan produk tembakau, kata Kamudi, tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga harus memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, ketenagakerjaan, penerimaan negara, serta keberlangsungan usaha petani dan industri hasil tembakau.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan kandungan produk tembakau. PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur kewajiban produsen dan/atau importir memenuhi ketentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar serta melakukan pengujian kandungan pada produk tembakau. Ketentuan tersebut dinilai perlu dikaji dari sisi dampaknya terhadap produksi dan penyerapan tembakau petani.

Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 memperketat ketentuan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau serta rokok elektronik. Pengaturan tersebut mencakup pembatasan iklan di media luar ruang, media penyiaran, media teknologi informasi, media sosial, situs web, hingga tempat penjualan. Iklan juga diwajibkan mencantumkan peringatan kesehatan serta dilarang ditujukan kepada anak, remaja, dan perempuan hamil.

Pembatasan juga diberlakukan terhadap promosi produk tembakau, antara lain larangan memberikan produk secara cuma-cuma, pemberian potongan harga atau hadiah tertentu yang dikaitkan dengan produk tembakau, serta penggunaan merek atau logo produk tembakau untuk kegiatan maupun barang tertentu.

Untuk kegiatan sponsorship dan tanggung jawab sosial, PP tersebut turut mengatur pembatasan penggunaan nama, merek, logo, maupun citra produk tembakau. Ketentuan tersebut dinilai APTI perlu dikaji secara menyeluruh karena dapat memengaruhi pola promosi, pemasaran, dan hubungan industri hasil tembakau dengan berbagai kegiatan masyarakat.

“Kami meminta pemerintah melakukan penundaan dan kajian ulang terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya petani tembakau. Regulasi yang diterapkan harus mempertimbangkan kondisi riil dan dampaknya terhadap petani,” ujar Kamudi.

Kamudi menegaskan, petani tembakau merupakan salah satu mata rantai utama dalam industri hasil tembakau. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi produksi, pemasaran, maupun penyerapan hasil tembakau harus terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi petani di lapangan.

Selain evaluasi terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024, APTI Jawa Timur juga meminta pemerintah membenahi tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurut Kamudi, pemanfaatan DBHCHT harus dilakukan secara transparan, efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat, khususnya petani tembakau.

“DBHCHT harus dikelola dengan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani. Dana tersebut perlu diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan, produktivitas, kualitas hasil tembakau, serta keberlanjutan usaha petani,” tegasnya.

APTI Jawa Timur juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas antara petani, industri hasil tembakau, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait. Dialog tersebut dinilai penting untuk mencari titik keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan ekonomi sektor pertembakauan.

“Kami berharap pemerintah membuka ruang dialog antara petani, industri hasil tembakau, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat, penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan kesejahteraan petani,” katanya.

Menurut APTI Jawa Timur, penataan ekosistem pertembakauan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial. Pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian regulasi sekaligus perlindungan terhadap petani agar sektor pertembakauan tetap mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah maupun nasional.

“Intinya, kami mendukung adanya pengaturan dan penataan sektor pertembakauan, tetapi regulasi tersebut harus adil, proporsional, berdasarkan kajian yang matang, serta tidak mengorbankan keberlangsungan petani,” pungkas Kamudi.

Pos terkait