BEM PTMAI Ingatkan Aksi RUU Perampasan Aset Jangan Berujung Anarkisme

BEM PTMAI
BEM PTMAI

JAKARTA — Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi perhatian publik. Di tengah dinamika tersebut, Koordinator Presiden Nasional BEM PTMAI, Yogi Syahputra Alaydrus, mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara kritis, tertib, dan beradab.

Yogi menilai masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik maupun penolakan terhadap kebijakan negara, termasuk terkait RUU Perampasan Aset. Namun, menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat tidak seharusnya diikuti tindakan anarkis, kekerasan, maupun perusakan fasilitas umum.

“Menyuarakan aspirasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh hukum dan merupakan bagian dari napas demokrasi yang harus kita jaga bersama,” kata Yogi dalam keterangannya.

Ia menegaskan, BEM PTMAI menolak segala bentuk kekerasan dan perusakan dalam aksi penyampaian pendapat, baik terkait RUU Perampasan Aset maupun persoalan kebangsaan lainnya.

“Kami menolak segala bentuk aksi anarkis, kekerasan, dan perusakan dalam setiap penyampaian aspirasi terkait isu RUU Perampasan Aset maupun isu negara lainnya,” tegasnya.

Menurut Yogi, tindakan anarkis justru berpotensi mengaburkan substansi tuntutan masyarakat. Kekerasan, kata dia, tidak akan menghasilkan solusi yang adil, tetapi dapat memicu ketegangan dan merusak tujuan perjuangan yang ingin disampaikan.

Ia kemudian mendorong mahasiswa dan masyarakat menggunakan tiga pendekatan dalam menyampaikan aspirasi, yakni humanis, kritis, dan sistematis.

Pendekatan humanis berarti menyampaikan pendapat dengan tetap menghormati sesama, tanpa ujaran kasar, provokasi, maupun tindakan yang merugikan orang lain. Sementara sikap kritis harus dibangun berdasarkan data, fakta, serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun penyampaian secara sistematis, menurut Yogi, dapat dilakukan melalui berbagai jalur yang sah, mulai dari dialog dengan pemerintah, memorandum tertulis, diskusi publik hingga demonstrasi yang tertib dan damai.

“Aspirasi yang disampaikan secara tertib, damai, dan beradab bukan berarti lemah atau tidak tegas. Sebaliknya, itulah bentuk perjuangan yang paling berani dan berkelas,” ujarnya.

Yogi berharap perbedaan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat tetap mengedepankan argumentasi dan persatuan dalam memperjuangkan kepentingan publik.

“Kekuatan rakyat bukan terletak pada kerusakan dan kekerasan, melainkan pada kebersamaan, kebijaksanaan, dan keteguhan hati memperjuangkan kebenaran dengan jalan yang benar,” pungkasnya.

Pos terkait