JAKARTA, 27 Mei 2026 — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) guna memperkuat profesionalisme institusi kepolisian dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Lucius, revisi UU Polri perlu diarahkan untuk memperjelas mekanisme pengawasan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia.
“Revisi UU Polri harus menjadi momentum pembenahan institusi kepolisian agar semakin profesional dan lebih baik dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Lucius dalam keterangannya.
Ia menilai tantangan keamanan dan dinamika sosial yang terus berkembang membutuhkan institusi kepolisian yang adaptif, modern, dan mampu menjaga kepercayaan publik. Karena itu, pembaruan regulasi dianggap penting agar Polri memiliki sistem kerja yang lebih efektif dan akuntabel.
Lucius juga menekankan bahwa penguatan institusi Polri tidak boleh dimaknai sebagai perluasan kewenangan tanpa pengawasan. Menurutnya, revisi undang-undang harus tetap menjamin adanya kontrol publik dan mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi.
“Yang dibutuhkan adalah Polri yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat. Penguatan kewenangan harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
Formappi berharap pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang benar-benar memperkuat reformasi kepolisian di Indonesia.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap reformasi sektor keamanan, Lucius menilai langkah pembenahan institusi Polri menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.





