Oleh: Ayik Heriansyah
Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 24–26 Juli 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta mengusung tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat.”
Forum yang diikuti sekitar 87 organisasi kemasyarakatan Islam ini menghasilkan 12 Taujihat Amanat untuk Umat, Bangsa, dan Negara yang memuat rekomendasi di bidang ekonomi, pendidikan, hukum, keluarga, pemberantasan korupsi, etika publik, hingga hubungan internasional. Sebagai forum permusyawaratan ulama, rekomendasi tersebut dimaksudkan menjadi arah moral dan strategis bagi umat, bangsa, dan negara (MUI, 2026).
Beberapa hari setelah kongres berakhir, laman Muslimah News yang berafiliasi ke Muslimah HTI menerbitkan editorial berjudul “Refleksi KUII, Saatnya Umat Kembali pada Syariat” (5/8/2026). Editorial ini berangkat dari satu premis yang sudah ditetapkan sejak awal, yaitu bahwa seluruh persoalan bangsa hanya dapat diselesaikan melalui penegakan syariat Islam dalam sistem khilafah.
Dengan premis tersebut, seluruh rekomendasi KUII VIII dinilai gagal bukan karena kelemahan substansinya semata, tetapi karena tidak mengarah pada tujuan ideologis yang diinginkan penulis. Akibatnya, analisis menjadi bersifat konklusif sejak awal (predetermined conclusion), bukan evaluatif terhadap isi rekomendasi secara objektif.
Kedua, editorial menggunakan false dilemma (dikotomi semu). Seolah-olah hanya ada dua pilihan, menerima konsep khilafah atau mempertahankan sekularisme kapitalisme. Padahal, dalam praktik ketatanegaraan terdapat banyak model pengembangan tata kelola yang dapat mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam kerangka konstitusi tanpa harus mengubah bentuk negara. Fikih siyasah sendiri mengenal keragaman praktik pemerintahan sepanjang sejarah Islam.
Ketiga, kritik terhadap KUII lebih banyak diarahkan pada hal-hal yang tidak dibahas dibandingkan menilai apa yang benar-benar direkomendasikan. Sebuah forum keulamaan seperti KUII memang menghasilkan panduan normatif dan arah kebijakan, bukan dokumen teknokratis yang merinci langkah implementasi setiap program pemerintah. Menuntut KUII menyusun peta jalan operasional hingga level kebijakan fiskal dan administrasi negara kurang sesuai dengan fungsi forum tersebut.
Keempat, editorial menyamakan konsep Islam wasathiyah, ukhuwah wathaniyah, dan nasionalisme sebagai “racun pemikiran Barat”. Klaim ini problematis karena mengabaikan kenyataan bahwa konsep moderasi, persatuan kebangsaan, dan kehidupan bernegara telah lama dikembangkan oleh banyak ulama Indonesia maupun dunia Islam dengan argumentasi syar’i yang berbeda. Menyederhanakan seluruh pandangan tersebut sebagai produk Barat tidak mencerminkan keragaman khazanah pemikiran Islam.
Kelima, terdapat kecenderungan melakukan generalisasi berlebihan ketika menyatakan bahwa sebagian ulama telah “melacurkan diri” kepada penguasa. Tuduhan seperti ini sangat berat tetapi tidak disertai parameter yang jelas maupun bukti empiris. Kritik terhadap relasi ulama dan pemerintah memang sah, tetapi sebaiknya disampaikan dengan argumentasi yang proporsional dan berbasis fakta agar tidak berubah menjadi delegitimasi terhadap seluruh otoritas keagamaan.
Keenam, narasi bahwa demokrasi adalah akar seluruh korupsi, kemiskinan, dan kerusakan moral merupakan penyederhanaan persoalan. Korupsi juga pernah terjadi dalam berbagai bentuk pemerintahan sepanjang sejarah, sementara keberhasilan atau kegagalan suatu negara dipengaruhi oleh kualitas institusi, penegakan hukum, budaya politik, tata kelola ekonomi, dan akuntabilitas publik. Mengaitkan seluruh persoalan hanya pada sistem politik mengabaikan kompleksitas faktor-faktor tersebut.
Ketujuh, argumentasi historis mengenai khilafah juga disajikan secara idealistis. Pernyataan bahwa kehidupan di bawah khilafah selama berabad-abad sepenuhnya dipenuhi keberkahan tidak mempertimbangkan fakta sejarah mengenai konflik suksesi, perang saudara, pemberontakan, krisis ekonomi, maupun perbedaan mazhab yang juga mewarnai pemerintahan Islam pada berbagai periode. Sejarah Islam jauh lebih kompleks daripada dikotomi “khilafah = sempurna” dan “negara modern = rusak”.
Terakhir, editorial tidak memberikan ruang bagi kemungkinan bahwa rekomendasi KUII dapat memiliki nilai strategis dalam penguatan etika publik, pendidikan, ekonomi syariah, maupun solidaritas kemanusiaan, meskipun implementasinya masih memerlukan perbaikan. Sikap kritis terhadap KUII tentu diperlukan, tetapi kritik yang konstruktif seharusnya mengevaluasi efektivitas rekomendasi, menawarkan alternatif kebijakan yang realistis, serta membedakan antara kelemahan implementasi dan penolakan terhadap keseluruhan forum.
Editorial tersebut menyimpulkan bahwa KUII VIII MUI gagal menawarkan solusi mendasar karena tidak menjadikan penegakan syariat Islam dalam naungan khilafah sebagai rekomendasi utama.
Dalam perspektif Analisis Wacana Kritis (Critical Discourse Analysis), Teun A. van Dijk menjelaskan bahwa sebuah teks tidak pernah sepenuhnya netral karena selalu merefleksikan pengetahuan, ideologi, dan kepentingan sosial pembuatnya. Ideologi bekerja melalui cara suatu peristiwa dibingkai, fakta dipilih, informasi ditonjolkan atau diabaikan, serta bagaimana kelompok sendiri ditampilkan secara positif (positive self-presentation) sementara kelompok lain direpresentasikan secara negatif (negative other-presentation) (van Dijk, 1998; van Dijk, 2008).
Dalam kerangka tersebut, bias ideologi muncul ketika suatu fakta ditafsirkan terutama berdasarkan keyakinan ideologis sehingga informasi yang tidak sejalan cenderung diabaikan. Pola inilah yang tampak dalam editorial Muslimah News. Mencerminkan karakter HTI sebagai partai politik ideologis.
Kelemahan utama editorial tersebut bukan terletak pada semangat menginginkan perubahan, melainkan pada pendekatan analisis yang sangat ideologis sehingga berbagai fakta, keragaman pandangan ulama, dan kompleksitas persoalan kebangsaan cenderung diseleksi untuk menguatkan satu kesimpulan yang telah ditetapkan sejak awal. Kritik terhadap KUII akan lebih kuat apabila berangkat dari evaluasi substantif atas isi rekomendasi, indikator keberhasilan implementasi, dan kebutuhan riil umat, bukan menjadikan forum tersebut semata sebagai pijakan untuk mengampanyekan satu proyek politik tertentu.





