Advokat Prabu Sutisna Laporkan Dugaan Konten Manipulatif Prof. Ilyas ke Polda Metro Jaya

Advokat Prabu Sutisna SH
Advokat Prabu Sutisna SH

JAKARTA — Advokat Prabu Sutisna, S.H. melayangkan Laporan Informasi kepada Subdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran konten digital manipulatif dan berita yang dinilai tidak lengkap.

Laporan tersebut menyasar Prof. Ilyas Subiakto sebagai narasumber dalam video serta pemilik akun TikTok @Trans VT dan @nabstuff yang disebut sebagai pengunggah dan penyebar konten.

Laporan Informasi Nomor LI//IX/2026/Ditreskrimsus itu didasarkan pada temuan penyebaran video di platform TikTok selama September 2026. Menurut pelapor, konten tersebut dinilai mendiskreditkan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui perbandingan data rasio utang yang disertai narasi provokatif.

Prabu mengatakan, penyebaran video terpotong atau *clipped video* dengan judul yang dinilai tendensius, salah satunya “Kenaikan Utang Megawati & SBY Jauh Lebih Besar”, diduga memicu reaksi negatif di ruang digital.

Menurut Prabu, kondisi tersebut terlihat dari sejumlah komentar yang disebut mengandung polarisasi dan ujaran kebencian.

Dalam laporan tersebut, Prabu Sutisna menyatakan dirinya bertindak sebagai penegak hukum sekaligus warga negara Indonesia berdasarkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP. Laporan itu disebut diajukan dengan tujuan menjaga ketertiban umum dan stabilitas ruang digital.

Adapun pihak yang dilaporkan terdiri dari Prof. Ilyas Subiakto sebagai narasumber atau sumber pernyataan dalam video, serta pemilik akun TikTok @Trans VT dan @nabstuff yang disebut berperan sebagai modifikator, pengunggah, dan penyebar konten.

Pelapor juga menilai konten yang dilaporkan mengeksploitasi narasi sarkastik dan *social labeling* yang disebut dapat memicu reaksi negatif netizen serta kegaduhan publik di ruang siber.

Prabu menyebut laporan tersebut menggunakan skema delik biasa sehingga, menurutnya, tidak memerlukan surat kuasa khusus dari tokoh-tokoh yang namanya disebut dalam video.

Dalam laporan itu, pelapor merekomendasikan agar penyidik Siber Polda Metro Jaya menindaklanjuti dugaan tersebut dengan sejumlah ketentuan hukum.

Pasal yang disebut antara lain Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE terkait manipulasi data atau informasi elektronik, Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan atau keonaran, serta Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyiaran kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap yang dapat menimbulkan keonaran.

Sebagai bukti awal, Prabu menyatakan telah menyerahkan satu buah flashdisk yang berisi unduhan video berformat MP4 dari kedua akun TikTok tersebut.

Selain itu, pelapor menyerahkan berkas cetak berupa transkrip video dan tangkapan layar komentar netizen yang menurut pelapor menunjukkan adanya kegaduhan di ruang siber.

Laporan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penanganan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait