Koalisi Sipil Soroti Bahaya Perluasan Peran TNI dalam Penanganan Terorisme

Ilustrasi TNI
Ilustrasi TNI

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kembali menyoroti rencana pelibatan militer dalam penanggulangan terorisme melalui sebuah diskusi publik dan media briefing bertajuk “Ancaman Menguatnya Militerisme Melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme dan Dampaknya terhadap Negara Hukum”.

Diskusi tersebut secara khusus membahas berbagai persoalan dalam Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa kerangka hukum penanggulangan terorisme di Indonesia secara tegas menempatkan terorisme sebagai kejahatan serius yang harus ditangani melalui pendekatan sistem peradilan pidana (criminal justice system).

Menurut Fadhil, prinsip tersebut secara jelas tercermin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum wajib dijalankan dalam koridor due process of law serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Konsekuensi dari pendekatan sistem peradilan pidana adalah setiap tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga pemidanaan, harus tunduk pada prosedur yang ketat, menjamin hak-hak para pihak, dan menyediakan mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran HAM,” kata Fadhil.

Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut menegaskan penanganan terorisme tidak dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum. Namun, menurutnya, Ranperpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme justru berpotensi menyimpang dari prinsip tersebut.

Fadhil menilai ranperpres tersebut tidak mengatur secara tegas dan rinci parameter pelibatan TNI, seperti kriteria ancaman, batas waktu pelibatan, maupun bentuk keterlibatan yang diperbolehkan. Sebaliknya, kewenangan pelibatan TNI justru didelegasikan secara luas kepada Presiden melalui Peraturan Presiden.

“Pola ini membuka ruang diskresi yang sangat besar di tangan kekuasaan eksekutif. Pelibatan TNI yang seharusnya ditempatkan sebagai pilihan terakhir (last resort) justru berpotensi menjadi kebijakan yang dapat ditentukan secara sepihak oleh Presiden,” tuturnya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut sejalan dengan tren penerbitan Peraturan Presiden dalam beberapa tahun terakhir yang semakin sering membuka ruang keterlibatan militer ke dalam ranah sipil tanpa basis pengaturan undang-undang yang kuat.

Lebih lanjut, Fadhil mengingatkan bahwa pelibatan militer di luar fungsi pertahanan negara berpotensi membahayakan demokrasi dan memperburuk kondisi sosial-politik. Oleh karena itu, setiap bentuk pelibatan TNI dalam konteks non-pertahanan seharusnya diatur secara ketat melalui undang-undang, bukan melalui regulasi di bawahnya.

Ia juga menyoroti ketidaksinkronan antara Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, Undang-Undang TNI tidak dirancang untuk mendukung sistem peradilan pidana karena TNI tidak diposisikan sebagai aparat penegak hukum. “Rancang bangun Undang-Undang TNI memang tidak disiapkan untuk mendukung sistem peradilan pidana,” ucap Fadhil.

Dengan demikian, Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme dinilai berpotensi merusak bangunan sistem peradilan pidana, khususnya dalam perkara terorisme. “Kebijakan ini tidak hanya melemahkan prinsip due process of law, tetapi juga mengancam konsistensi penegakan hukum berbasis HAM yang selama ini menjadi fondasi negara hukum di Indonesia,” kata Fadhil.

Pos terkait