JAKARTA – Wacana penempatan Polri di bawah kementerian atau tetap langsung di bawah Presiden merupakan isu strategis yg menyentuh inti relasi sipil–militer sekaligus arah demokrasi Indonesia. Ini bukan sekadar persoalan tata kelola birokrasi, melainkan menyangkut kontrol atas aparat keamanan, perlindungan hak asasi manusia, serta upaya mencegah konsentrasi kekuasaan koersif di tangan eksekutif.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan. Dia menegaskan bahwa pihaknya mendukung Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Menurut Andy, persoalan utama bukan terletak pada perubahan struktur komando, melainkan pada lemahnya mekanisme kontrol terhadap institusi kepolisian. Selain itu, catatan pengawasan sipil harus diperkuat secara serius dan independen.
“Dalam konteks kelembagaan saat ini, dimana instrumen pengawasan eksternal masih sangat minim, dan trend kualitas demokrasi kita yang semakin bergerak mundur. Maka posisi kepolisian sebaiknya dibawah kepresidenan,” ujar Andy, Senin (18/2/2026).
Ia menjelaskan, pasca reformasi 1998, Indonesia memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan dengan menempatkan TNI pada pertahanan negara dan Polri pada keamanan dalam negeri sebagai prasyarat demokratisasi. Penempatan Polri langsung di bawah Presiden dimaksudkan untuk menegakkan supremasi sipil setelah runtuhnya rezim Suharto.
Dalam perjalanannya, desain kelembagaan ini berjalan tanpa pengawasan sipil yg ketat dan independen. Ketiadaan kontrol sipil yg ketat dan independen pada Polri melahirkan persoalan struktural yg terus menerus berulang: politisasi penegakan hukum, impunitas pelanggaran HAM, penggunaan kekuatan berlebihan, penyalahgunaan kewenangan, hingga kriminalisasi terhadap pembela HAM.
Dalam kondisi ini, lanjutnya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden membuka risiko terbentuknya executive security state. Yaitu situasi ketika kepolisian berfungsi sebagai instrumen stabilisasi kekuasaan, bukan sebagai penegak hukum dan pelindung warga negara.
Namun, lanjutnya, memindahkan Polri ke bawah kementerian juga bukan jawaban otomatis. Tanpa reformasi struktural, langkah ini justru berisiko menciptakan lapisan baru politisasi dan patronase. Pengawasan administratif maupun parlemen dapat tetap bersifat formalistik, sementara praktik penyalahgunaan kewenangan berlangsung tanpa koreksi berarti.
“Persoalan utamanya bukan terletak pada di bawah siapa Polri berada, melainkan pada ada atau tidaknya kontrol sipil yang demokratis, transparan, dan berbasis hukum. Dalam perspektif HAM, desain kelembagaan Polri harus menjamin tiga prasyarat mendasar: independensi penegakan hukum dari kepentingan politik, akuntabilitas yang nyata, serta mekanisme pengawasan eksternal yang efektif,” tandasnya.





