Jakarta – Ketua Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya menilai kebijakan perdagangan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada masa jabatan keduanya merupakan upaya untuk mereduksi defisit perdagangan yang dianggap mengancam keamanan nasional Amerika Serikat. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui strategi perdagangan agresif yang mulai diterapkan sejak awal tahun 2025.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintahan Trump mengeluarkan sejumlah perintah eksekutif yang memberlakukan tarif menyeluruh atau universal baseline tariffs sebesar 10 hingga 25 persen terhadap hampir seluruh barang impor yang masuk ke Amerika Serikat. Pemerintah berargumen bahwa defisit perdagangan yang besar, melemahnya basis manufaktur domestik, serta ketergantungan terhadap rantai pasok luar negeri—khususnya dari China—telah menciptakan kondisi yang dikategorikan sebagai “keadaan darurat nasional”.
Dengan alasan tersebut, pemerintah memanfaatkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk melegitimasi penerapan tarif tanpa harus melalui proses legislasi di Kongres yang dinilai lambat. Selain menargetkan China, kebijakan tarif ini juga diterapkan kepada negara mitra dagang dekat seperti Kanada dan Meksiko, termasuk yang berada dalam kerangka perjanjian dagang USMCA.
Namun kebijakan ini memicu penolakan dari berbagai kalangan di Amerika Serikat. Sejumlah pelaku industri, asosiasi pengecer, hingga pemerintah negara bagian menilai tarif tersebut menyebabkan kenaikan biaya produksi dan harga barang bagi konsumen. Para pengkritik juga menilai penggunaan IEEPA untuk kebijakan perdagangan merupakan bentuk perluasan kekuasaan eksekutif yang melampaui mandat undang-undang tersebut.
Penolakan tersebut kemudian berujung pada serangkaian gugatan hukum dari pelaku usaha, salah satunya oleh perusahaan Learning Resources, Inc. Penggugat berpendapat bahwa penetapan tarif merupakan kewenangan konstitusional Kongres, bukan Presiden. Sengketa ini kemudian berkembang menjadi perdebatan besar mengenai prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan Amerika Serikat.
Setelah melalui proses panjang di pengadilan tingkat bawah, Mahkamah Agung Amerika Serikat akhirnya memutus perkara Learning Resources, Inc. v. Trump pada 20 Februari 2026. Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengakhiri penggunaan IEEPA sebagai dasar hukum penerapan tarif nasional oleh Presiden.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa berdasarkan Konstitusi Amerika Serikat Pasal I Bagian 8, kewenangan untuk mengatur perdagangan dengan negara asing serta menetapkan dan memungut pajak, bea, dan cukai berada pada Kongres. Pengadilan menyatakan bahwa tarif pada dasarnya merupakan bentuk pajak, sehingga Presiden tidak memiliki otoritas mandiri untuk menetapkannya tanpa pendelegasian yang jelas, spesifik, dan terbatas dari Kongres.
Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam membatasi penggunaan kewenangan darurat oleh Presiden dalam bidang ekonomi dan perdagangan, sekaligus menegaskan kembali peran Kongres dalam sistem pembagian kekuasaan di Amerika Serikat.





