GMKI Minta Pemerintah Tinjau Kritis Peran Militer di Penanggulangan Terorisme

Aksi GMKI
Aksi GMKI

Jakarta – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyampaikan kritik terhadap wacana pelibatan militer secara lebih luas dalam penanganan terorisme di Indonesia. GMKI menilai bahwa langkah tersebut perlu dikaji secara sangat hati-hati karena berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola sektor keamanan, khususnya terkait dengan batas kewenangan antara institusi militer dan aparat penegak hukum.

Menurut GMKI, selama ini penanganan terorisme di Indonesia telah ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum, yang dijalankan oleh aparat kepolisian melalui mekanisme investigasi, penindakan, dan proses peradilan. Pendekatan ini dinilai lebih tepat dalam konteks negara demokrasi karena memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum pidana, pengawasan sipil, serta mekanisme akuntabilitas yang jelas.

GMKI menilai bahwa wacana pelibatan militer dalam penanganan terorisme berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri. Kondisi tersebut dapat menciptakan kebingungan dalam rantai komando serta membuka ruang terjadinya pendekatan keamanan yang terlalu represif. Dalam perspektif GMKI, isu terorisme tidak dapat semata-mata diperlakukan sebagai ancaman militer, melainkan harus dipahami sebagai persoalan kompleks yang berkaitan dengan jaringan kriminal, ideologi radikal, serta dinamika sosial yang membutuhkan pendekatan hukum dan deradikalisasi.

Selain itu, GMKI juga mengingatkan bahwa pelibatan militer dalam ranah keamanan domestik memiliki risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang apabila tidak diatur secara sangat ketat. Dalam pengalaman sejumlah negara, perluasan peran militer dalam urusan sipil sering kali berujung pada melemahnya kontrol demokratis dan meningkatnya potensi pelanggaran terhadap hak-hak sipil masyarakat.

GMKI menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, peran utama militer adalah menjaga pertahanan negara dari ancaman eksternal, sementara fungsi keamanan dalam negeri serta penegakan hukum berada pada kewenangan aparat kepolisian.

“Oleh karena itu, setiap upaya memperluas peran militer di ranah keamanan sipil harus dipertimbangkan secara matang agar tidak mengaburkan batas-batas kelembagaan yang telah dibangun melalui reformasi sektor keamanan pasca reformasi 1998.” tegasnya.

Lebih lanjut, GMKI berharap pemerintah dan para pembuat kebijakan dapat lebih mengedepankan pendekatan yang komprehensif dalam menangani terorisme, seperti penguatan kapasitas aparat penegak hukum, peningkatan program deradikalisasi, serta kerja sama lintas lembaga dalam pencegahan penyebaran ideologi ekstremisme. Pendekatan yang berbasis hukum dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dinilai lebih efektif dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.

GMKI menegaskan bahwa upaya pemberantasan terorisme memang merupakan agenda penting bagi negara, namun langkah-langkah yang diambil harus tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Oleh karena itu, wacana pelibatan militer dalam penanganan terorisme perlu ditinjau kembali secara kritis agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang.” pungkasnya.

Pos terkait