Amnesty International Desak Transparansi Kasus Andri Yunus, Usman Hamid: Peradilan Militer Rentan Lindungi Pelaku

Picture26
Picture26

Jakarta – Organisasi HAM global Amnesty International melalui Direktur Eksekutifnya, Usman Hamid, menyampaikan kritik keras terhadap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus yang dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan.

Dalam pernyataannya, Usman Hamid menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan melalui mekanisme peradilan militer justru semakin memperkuat kekhawatiran publik terkait praktik impunitas di tubuh institusi militer, khususnya dalam kasus-kasus yang berdampak terhadap masyarakat sipil.

Bacaan Lainnya

“Ketertutupan dalam proses penanganan kasus ini memperlihatkan bahwa peradilan militer masih menjadi ruang yang sulit diawasi publik. Hal ini membuka peluang besar terjadinya impunitas bagi oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana,” tegas Usman Hamid.

Ia juga menyoroti minimnya akses informasi yang dapat diverifikasi oleh publik, sehingga proses hukum terkesan berjalan tanpa akuntabilitas yang memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pengungkapan fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Lebih lanjut, Amnesty International menilai bahwa penggunaan peradilan militer dalam kasus-kasus yang menyangkut korban sipil merupakan persoalan struktural yang harus segera dibenahi. Tanpa reformasi yang serius, sistem ini akan terus menjadi celah bagi praktik perlindungan terhadap pelaku dari institusi tertentu.

“Reformasi peradilan militer bukan lagi sekadar wacana, melainkan konsekuensi logis untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Setiap pelanggaran pidana, terlebih yang berdampak pada masyarakat sipil, harus diproses secara terbuka dan akuntabel,” lanjutnya.

Sebagai penutup, Amnesty International mendesak agar pemerintah dan pemangku kepentingan terkait segera melakukan langkah konkret untuk mereformasi sistem peradilan militer, serta memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi demi menjamin perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Pos terkait