Jakarta – Pernyataan sikap Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Pamulang (Unpam) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Dalam pernyataan Ketua KBM (22/04) yang diunggah melalui akun media sosial mereka, KBM Unpam menilai kasus tersebut tidak bisa dilihat sebagai tindak kriminal biasa. Mereka menegaskan adanya indikasi kuat bahwa peristiwa itu melibatkan skenario yang lebih kompleks.
KBM Unpam menyebut, terlalu sederhana jika publik diminta percaya bahwa aksi penyiraman air keras yang dinilai terencana, berisiko tinggi, dan sarat pesan teror itu dilakukan secara individu tanpa adanya perintah atau komando.
“Kasus ini tidak bisa lagi dibaca sebagai sekadar tindak kriminal biasa yang berdiri sendiri,” tulis KBM Unpam dalam pernyataan yang beredar.
Lebih lanjut, KBM Unpam juga menyoroti informasi yang menyebut pelaku berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS). Menurut mereka, hal ini justru memperkuat dugaan bahwa peristiwa tersebut tidak berada di luar struktur kekuasaan.
“Jika benar pelaku berasal dari institusi strategis, maka sulit untuk percaya bahwa tindakan ini terjadi tanpa arah komando,” demikian isi pernyataan tersebut.
KBM Unpam kemudian mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang dinilai baru sebatas mengungkap pelaku di lapangan. Mereka menilai publik berhak mengetahui apakah penanganan kasus ini benar-benar bertujuan menegakkan hukum atau sekadar mengendalikan dampak agar tidak meluas ke level yang lebih tinggi.
Dalam pernyataannya, KBM juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap pihak yang menyuruh dan membiayai aksi tersebut.
Menurut KBM Unpam, pernyataan tersebut menjadi sinyal penting bahwa ada kemungkinan aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus. Mereka menilai, jika pengusutan hanya berhenti pada pelaku teknis, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan arah yang telah disampaikan Presiden.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, KBM Unpam juga menekankan dampak luas dari peristiwa ini terhadap kehidupan demokrasi. Mereka menyebut, serangan terhadap seorang aktivis bukan hanya melukai individu, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
KBM mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (3) menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, sementara hak untuk hidup dilindungi sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Dari sisi hukum pidana, KBM Unpam menilai aparat sebenarnya memiliki landasan yang kuat untuk menjerat pelaku. Mereka menyebut sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti penganiayaan berat, penganiayaan berencana, hingga potensi pembunuhan jika terbukti ada niat menghilangkan nyawa.
Tak hanya itu, KBM juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum, terutama jika terdapat dugaan keterlibatan aparat militer. Mereka mendorong agar perkara ini dapat dibawa ke peradilan umum guna memastikan akuntabilitas publik tetap terjaga.
Di akhir pernyataannya, KBM Unpam menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi ujian bagi negara dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
“Kasus ini adalah ujian sederhana namun menentukan, apakah negara berani menegakkan hukum hingga menyentuh dirinya sendiri atau memilih berhenti di batas aman kekuasaan,” tulis KBM Unpam.





