Jakarta – Kasus kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026 dinilai sebagai pembunuhan berencana alih-alih sekadar penganiayaan.
Agung dekil mantan aktivis Forum kota 98 (Forkot 98) menegaskan bahwa ada sejumlah dasar pengenaan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana ini, yakni niat untuk menghilangkan nyawa orang lain. Kedua, dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Prinsip “functional jurisdiction” atau yurisdiksi fungsional menyatakan bahwa penentuan forum peradilan bagi anggota militer seharusnya ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai anggota militer aktif. Penyiraman air keras kepada seorang aktivis HAM di ruang publik bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran.
“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI.” ujarnya, (29/04).
Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, kata dia dia, sejalan dan mengatur hal yang sama, Keduanya mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional, bahwa lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku.
Satu-satunya tameng yang kerap digunakan adalah Pasal 74 UU TNI, yang menyebutkan bahwa Pasal 65 baru berlaku setelah adanya UU Peradilan Militer yang baru. Namun, ketentuan peralihan ini tidak boleh lagi dibiarkan menjadi dalih tanpa batas waktu.
“Membiarkan Pasal 74 menyandera keadilan selama lebih dari dua dekade bukan sekadar kelalaian legislasi, melainkan pilihan politik sadar yang membangkang terhadap amanat reformasi dan konstitusi”, tegas Agung Dekil.
Tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal biasa. Dalam konteks kerja-kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang selama ini dijalankan oleh korban, peristiwa ini juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil serta terhadap prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat.
Oleh karena itu melihat perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik Indonesia, mengingat status korban sebagai bagian dari organisasi pengawas HAM. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi harapan banyak pihak.
“Jika diadili di pengadilan militer tentu timbul kekhawatiran publik bahwa kasus ini tidak akan transparan dan memenuhi rasa keadilan karena yang mengadili sesama institusi,” tutupnya.





