MBG, Antara Program Mercusuar Dan Ruh Pendidikan Yang Hilang

Abdul Ghopur
Abdul Ghopur

Oleh: Abdul Ghopur

“Kita juga memberi MBG, Makan Bergizi Gratis. Saya bertanya kepada saudara-saudara, MBG bermanfaat atau tidak?” Tidak! Demikian sekelumit pidato Presiden Prabowo yang bertanya kepada ribuan massa buruh pada peringatan hari buruh 1 Mei 2026, di Monas, dan dijawab “tidak” seloroh para buruh. Sungguh memalukan..

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi mercusuar—sebuah monumen politik yang menarik seluruh perhatian dan anggaran negara. Namun, di balik kemegahannya sebagai janji politik utama, program ini menyimpan kerapuhan struktural yang serius. Kerapuhan tersebut bersumber dari kegagalan untuk bersinergi secara utuh dengan kerangka kebijakan gizi nasional yang sudah ada, yakni Percepatan Penurunan Stunting (PPS), serta kelemahan fatal dalam manajemen sentralistik yang mengabaikan keselamatan anak (Lukman Hakim, lksbonline.com, 15/10/25).

Program Mercusuar dan Kerapuhan Historis
Menurut Lukman Hakim, kekuatan MBG sebagai “program mercusuar” terletak pada besarnya skala dan akar historisnya yang kuat. Gagasan ini berawal dari konsep yang dikenal sebagai Revolusi Putih, yang telah digaungkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto sejak sekitar tahun 2006. Ide awalnya berfokus pada pemberian susu gratis untuk anak-anak sekolah, guna memerangi stunting. Dalam kampanye 2024, konsep ini dipopulerkan dengan nama Makan Siang Gratis (MSG), yang kemudian dikoreksi menjadi Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menekankan pada kualitas nutrisi dan fleksibilitas waktu penyediaan.

Kerapuhan MBG terletak pada potensi duplikasi dan tumpang tindih dengan kerangka penanganan stunting yang diatur oleh Perpres 72/2021 (PPS). Perpres ini mengamanatkan upaya penurunan stunting harus dilaksanakan secara holistik, integratif, dan konvergen (HIK). Jika MBG, yang semestinya menjadi Intervensi Sensitif di bawah payung PPS, dilaksanakan secara sentralistik dan paralel, hal ini akan menggagalkan prinsip konvergensi. Kondisi ini menciptakan fragmentasi manajemen dan duplikasi anggaran triliunan rupiah dengan program yang sudah dijalankan Puskesmas dan BKKBN. Hingga kini Nasib penyesuainnya tak begitu jelas.

Kerapuhan Implementasi
Masih menurut Lukman Hakim, kritik terhadap kerapuhan program ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan telah menjadi bencana kemanusiaan. Bahkan banyak pihak yang mengusulkan program ini dihentikan. Dalam tulisannya di platform Medium pada 13 Februari 2025, dengan judul “Pancasila dalam Menu Makan Bergizi Gratis”, Lukman sempat menaruh harapan filosofis agar program ini dijiwai nilai-nilai Pancasila—melibatkan kearifan lokal. Selang beberapa bulan, pada 6 Mei 2025 dia mengeluarkan “peringatan” keras dalam artikel “MBG 99,9 persen Berhasil? Presiden Jangan Cuma Main Angka Dong!” merespon pernyataan Presiden Prabowo atas keracunan manakan MBG yang menimpa anak-anak kala itu.

Sayangnya, peringatan tersebut terbukti nyata. Hingga 4 Oktober 2025, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan bahwa jumlah korban keracunan yang terdampak program MBG telah menembus angka lebih dari 10.482 anak. Lonjakan korban ini menggarisbawahi kegagalan sistemik implementasi program, dengan tiga kelemahan utama terkonfirmasi:

Pertama, fokus keberhasilan yang menyesatkan: Pemerintah cenderung menekankan persentase keberhasilan yang tinggi, yang secara logis menyesatkan karena mengabaikan keseriusan ribuan korban keracunan. Fokus pada angka non-korban mengaburkan fakta bahwa kasus keracunan merupakan kegagalan mutlak dalam standar keamanan pangan. Kedua, manajemen program Sentralistik yang Gagal: Sistem sentralisasi melalui Dapur Umum atau Skema Penyediaan Pangan Gabungan (SPPG) terbukti menimbulkan masalah kontrol kualitas dan higienitas yang sulit diawasi dalam skala produksi massal. Kasus keracunan massal menunjukkan kegagalan manajemen rantai pasok dan kontrol higienitas di dapur terpusat. Ketiga, indikator gizi yang lemah, keberhasilan program tidak diukur dengan data dampak gizi nyata, seperti data longitudinal penurunan stunting, tetapi hanya dari pelaksanaan proyek. Tanpa audit gizi yang kuat, program berisiko hanya menjadi proyek bagi-bagi makanan tanpa jaminan mencapai tujuan utamanya: peningkatan status gizi.

Solusi Lingkaran Komunitas MBG
Jika program MBG akan dilanjutkan, cara paling tepat untuk mengatasi masalah sistemik ini adalah dengan melakukan pergeseran radikal dari sistem sentralisasi yang rawan masalah ke model desentralisasi berbasis akuntabilitas komunitas, yang bertujuan mengintegrasikan akuntabilitas dan kearifan lokal. Model ini menggantikan sistem sentralisasi Dapur Umum/SPPG yang terbukti rawan keracunan dengan desentralisasi produksi makanan di tingkat sekolah atau komunitas terdekat, mengalirkan dana secara langsung ke rekening komunitas, dan menciptakan pengawasan berlapis. Dalam model ini, Wali Murid berperan sebagai penyedia dan pengawas moral, didukung oleh Puskesmas/Pengawas Gizi untuk audit teknis, serta PKK, Dasa Wisma, dan Posyandu untuk kontrol sosial dan edukasi, sehingga program tidak lagi menjadi proyek kontraktor besar, melainkan inisiatif berkelanjutan yang menjamin keselamatan, gizi yang tepat, dan memberdayakan ekonomi lokal dalam bentuk koperasi.

Model ini yang disebut Model Lingkaran Komunitas MBG (MBG Community Circle) yaitu solusi desentralisasi radikal terhadap kerapuhan Program Makan Bergizi Gratis. Model ini meliputi tiga aspek seperti perubahan struktur dan alur dana, fungsi kontrol dan akuntabilitas, memperkuat nilai Pancasila melalui tindakan nyata (lengkapnya baca artikel Lukman Hakim di lksbonline.com dengan judul: MBG Program Pamungkas Prabowo-Gibran Nir-Standar Keamanan Pangan, 15/10/25).

Solusi Lingkaran Komunitas MBG bukan hanya solusi manajerial, tetapi juga solusi filosofis yang mengembalikan program pada idealisme Pancasila: gotong royong dan kerukunan warga dipupuk melalui pelibatan kolektif. Tenggang rasa dan kemanusiaan ditumbuhkan karena makanan disiapkan dengan kesadaran penuh demi keselamatan anak sendiri dan tetangga. Sehingga, keadilan sosial pun terwujud melalui pemberdayaan UMKM, koperasi-koperasi lokal dan pengalihan dana ke komunitas, memastikan manfaat ekonomi dan gizi yang adil.

Ruh Pendidikan Yang Hilang
Pertanyaan besarnya kemudian, apakah MBG sudah menyelesaiakn masalah paling mendasar pendidikan nasional kita? Mari kita gali bersama jawabannya. Masih ingat dengan semboyan; “ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”? Masih ingat artinya? Ya, semboyan ini dicetuskan lebih dari seabad yang lalu, yang artinya; “di depan sebagai pemimpin mesti memberi teladan, di tengah-tengah siswa membangun semangat serta menciptakan peluang untuk berswakarsa, dari belakang yang tua mendorong dan mengarahkan.” Semboyan ini merupakan “Trilogi Kepemimpinan” Tamansiswa yang didirikan oleh Raden Mas Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889 dan meninggal 28 April 1959. Dan, setiap tanggal 2 Mei kita memperingatinya sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Dalam sejarah panjang pendidikan di Indonesia, banyak sekali terjadi pergantian dan rancang-bangun sistem pendidikan. Ini terjadi (mungkin sejak awal berdirinya republik ini) karena setiap Menteri Pendidikan atau setiap rezim tepatnya, memiliki cara pandang dan ideologinya sendiri. Hal ini juga terkait dengan situasi dan kondisi sebuah pemerintahan atau rezim. Kalau pada masa revolusi, sistem pendidikan di Indonesia lebih didasarkan dan ditujukan sebagai semangat perlawanan terhadap sistem penindasan (kebudayaan dan politik) kolonial. Sistem pendidikan di Indonesia waktu itu lebih mendasarkan diri pada ruh/karakter pendidikan yang membebaskan.

Namun, di era globalisasi yang menuntut keahlian baik skiil maupun intelektuil dan kapital, maka sistem pendidikan mau tidak mau harus menyesuaikan diri dengan keadaan. Akan tetapi, yang menjadi persoalan, sistem pendidikan kita dewasa ini kurang menyerap dan mengapresiasi aspirasi masyarakat banyak. Salah satunya yang menjadi polemik dan kontroversi berkepanjangan ialah sistem penilaian akhir siswa/siswi atau peserta didik secara nasional (yang sempat heboh pada seperempat abad yang lalu). Sistem itu adalah Ujian Nasional (UN). UN merupakan salah satu jenis penilaian yang diselenggarakan pemerintah guna mengukur keberhasilan belajar siswa/siswi. Dalam beberapa tahun kehadirannya, menjadi perdebatan dan kontroversi di masyarakat. Di satu pihak ada yang setuju, karena dianggap dapat meningkatkan mutu pendidikan. Dengan adanya UN, sekolah dan guru akan dipacu untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya agar para siswa/siswi dapat mengikuti ujian dan memperoleh hasil ujian yang sebaik-baiknya. Demikian juga siswa/siswi didorong untuk belajar secara sungguh-sungguh agar lulus dengan hasil yang sebaik-baiknya.
Sementara, di pihak lain yang tidak setuju menganggap UN sebagai sesuatu yang sangat kontradiktif dan kontraproduktif dengan semangat reformasi pembelajaran yang sedang kita kembangkan. Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini ada kecenderungan untuk menggeser paradigma model pembelajaran kita, dari pembelajaran yang berorientasi pada pencapaian kemampuan afektif dan psikomotorik, melalui strategi dan pendekatan pembelajaran yang jauh lebih menyenangkan dan kontekstual, dengan berangkat dari teori belajar konstruktivisme, ke arah pembelajaran yang lebih berorientasi pada pencapaian kemampuan kognitif.

Kita memaklumi pula bahwa UN yang dikembangkan saat itu dilaksanakan melalui tes tertulis. Soal-soal yang dikembangkan cenderung mengukur kemampuan aspek kognitif. Hal ini akan berdampak terhadap proses pembelajaran yang dikembangkan di sekolah. Sangat mungkin, para guru akan terjebak lagi pada model-model pembelajaran gaya lama yang lebih menekankan usaha untuk pencapaian kemampuan kognitif siswa, melalui gaya pembelajaran tekstual dan behavioristik.

Selain itu, UN sering dimanfaatkan untuk kepentingan di luar pendidikan, seperti kepentingan politik dari para pemegang kebijakan pendidikan atau kepentingan ekonomi bagi segelintir orang. Oleh karena itu, tidak heran dalam pelaksanaannya banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan, seperti kasus kebocoran soal, mencontek yang sistemik dan disengaja, merekayasa hasil pekerjaan siswa dan bentuk-bentuk kecurangan lainnya.

Wajah Pendidikan Yang Kian Memprihatinkan
Permasalahan pendidikan di Indonesia saat ini tak hanya berbagai kebijakan yang kontra produktif dengan semangat dan ruh pendidikan, tetapi, pendidikan kita juga kehilangan ide-ide besar, terutama dalam –meminjam istilah Michel Foaucault- diskursus ilmu pendidikan. Pada praksis pendidikan problem tersebut antara lain adalah dirumuskannya Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) beberapa dekade silam yang sarat nuansa neoliberal, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang akan turut melegitimasi RUU BHP, Peraturan Mendiknas No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadi dalil keabsahan UN walaupun bertentangan dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang telah berbuah banyak tragedi menimpa guru dan murid, juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gaji guru yang masuk dalam alokasi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dunia pendidikan, dan banyak lagi lainnya termasuk pengalihan pengalokasian dana APBN 2026 untuk pendidikan nasional ke program MBG dan Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar 67% atau sekitar 223, 5-335 triliun rupiah (bahkan gaji untuk guru honorer di desa-desa terpencil pun dirampas). Dampak pengalihan alokasi murni sektor pendidikan (selain gizi) ke MBG dan BGN adalah terabaikannya kesejahteraan pendidikan nasional (karena hanya mendapat 33% saja dari idealnya 100%). Sementara pada tataran fundamental pendidikan kita tak banyak ide-ide besar, pikiran-pikiran besar yang mampu menjadi diskursus ilmu pendidikan dan kemudian menjadi landasan filosofis dan ideologis yang kokoh bagi sistem pendidikan nasional (“Membaca Ki Hajar Dewantara,” Edi Subkhan, 2008).

Pendidikan kita semakin hari semakin merosot dan jauh dari istilah pendidikan sebagai bagian dari kebudayaan atau pendidikan sebagai alat pembebasan. Kita menyaksikan terjadi suatu degradasi dan demoralisasi (peluruhan kebudayaan) di dunia pendidikan nasional kita. Apa buktinya? Banyak hal sesungguhnya dapat dijadikan bukti. Dan, bukti-bukti itu secara umum bisa kita bagi dalam dua hal:

Pertama, kemerosotan pendidikan di Indonesia saat ini terjadi melalui hal teknis. Yaitu, dipisahnya kata “pendidikan” dengan “kebudayaan.” Ini terkait dengan dipisahnya Departemen/Kementerian Pendidikan dengan Departemen/Kementerian Kebudayaan, yang dulunya menjadi satu–Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan (Depdikbud/P&K), yakni menjadi Departemen Kebudayaan dan Periwisata (Depbudpar). Bahkan sekarang bertransformasi lagi menjadi Departemen Kebudayaan (Kemenbud) sendiri, dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) sendiri. Seolah-olah, kebudayaan hanya berwujud dalam arketip-arketip dan wisata-wisata pulau (sekarang kita sering mendengar istilah wisata budaya). Ya, itu benar. Tapi itu bukan satu-satunya dan bukan yang utama. Kebudayaan sesungguhnya mengandaikan adanya nilai, norma, adat-istiadat serta kultur dan karakter suatu bangsa. Dan, di dalam nilai suatu bangsa Indonesia, merujuk pada jati diri bangsa, filosofi, dan ideologi, yakni, Pancasila!

Dengan dipisahnya Departemen/Kementerian Pendidikan dengan Departemen/Kementerian Kebudayaan, mengindikasikan adanya usaha melepaskan nilai budaya dari proses pendidikan. Nilai budaya menjadi hilang dari pendidikan, yang sesungguhnya nilai tersebut melekat (inheren) serta saling berkelindan, juga tidak dapat dilepaskan/dipisahkan satu sama lainnya!

Hal teknis lain tentulah, termasuk ide dijadikannya UN sebagai ukuran/standarisasi mutu dan keberhasilan siswa/siswi sekolah secara nasional. Di situ terjadi proses “perobotan/robotisasi” manusia sebagai individu yang memiliki budi pekerti dan bagian dari kebudayaan. Para peserta didik menjadi kehilangan kepekaan sosialnya (sence of social crisis) atau meminjam istilah Soekarno sebagai hilangnya kasadaran budi nurani manusia (social consciousness of men). Karena terbatas hanya memiliki kemampuan teknis (skill) dan hanya menjadi manusia “siap pakai” (hanya diaplikasikan untuk kerja dan kerja atau ilmu untuk ilmu). Hal teknis lainnya adalah dibuatnya UU BHP (meski, syukur telah dibatalkan oleh MK) yang mengarah pada komersialisasi pendidikan. UU BHP sesunggunya mirip dengan UU yang pernah dibuat di masa kekuasaan pemerintahan Hindia Belanda. Di mana orang-orang pribumi dilarang menyelanggarakan suatu badan/yayasan pendidikan atau sistem pendidikan ala Indonesia.

Kedua, hal non-teknis. Dengan kata lain, saya menduga adanya “agenda tersembuyi” (hidden agenda) yang terjadi pada dunia dan sistem pendidikan nasional di Indonesia, yang datangnya dari dalam dan luar. Dari dalam artinya, pemerintah memiliki kepentingan “tertentu” dengan dipaksakannya UN dan UU BHP. Dari luar artinya, ada suatu upaya merontokkan ideologi bangsa oleh kekuatan “asing” dengan menghilangkan kebudayaan dari pendidikan. Ada upaya “Barat-isasi” dengan hanya menjadikan bahasa Inggris sebagai salah satu subjek/materi wajib dalam UN dibanding bahasa Indonesia sendiri misalnya.

Menjadi pertanyaan besar di dunia pendidikan nasional Indonesia, mau dibawa ke mana arah pendidikan kita? Kemana hilangnya istilah pendidikan sebagai bagian dari kebudayaan dan pendidikan sebagai alat pembebasan?

Bercermin pada kenyataan dunia pendidikan kita saat ini, yang suka tidak suka, kita katakan mengalami dekadensi akut jika pendidikan dipahami sebagai bagian dari kebudayaan dan alat pembebasan. Meski kita juga tidak bisa menutupi beberapa kemajuan di sisi lainnya (persoalan kompetensi). Akan tetapi, gambaran dari marak dan mewabahnya kasus korupsi di Indonesia belakangan ini, ditambah lagi dengan kasus pengemplangan dan penggelapan pajak, kemudian, “rusak”nya moral para pejabat pemerintah atau negara baik itu di DPRD/RI (legislative), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan dan Kehakiman (judicative), dan ditingkat eksekutif (lembaga kepresidenan dan kementerian), mengindikasikan sesuatu yang lain.

Kalau mau jujur, bahwa memang ada yang keliru bahkan salah dalam sistem pendidikan kita. Sistem dan kurikulum pendidikan di Indonesia saya kira, kini telah kehilangan ruh dan maknanya serta tercerabut dari akar budayanya sendiri. Selama ini sistem pendidikan di Indonesia telah alpa dengan pendidikan budi pekerti/adab (karakter). Pendidikan di Indonesia juga alpa dengan sistem meritokrasi (proses pencapain-pencapaian prestasi), sehingga hanya menciptakan manusia-manusia medioker (orang yang suka hidup dalam dunia keremeh-temehan, hedon dan instan dalam mencapai suatu tujuan), misalnya, agar cepat kaya, ya, korupsi!

Oleh karena itu, program pendidikan nasional ke depan yang harus diutamakan adalah sistem pendidikan karakter. Mengapa? Karena banyak orang yang baik/shaleh secara individu (ruang privat), tetapi belum tentu menjamin mereka juga shaleh secara sosial (ruang publik). Ketika mereka menjabat posisi publik, ternyata mereka tidak mampu merevolusi dan mentransformasi keshalehan privatnya tersebut ke dalam posisi publik di mana ia ditempatkan.

Atas persoalan di atas, saya ingin mengatakan bahwa di Indonesia banyak terjadi kontradiksi/paradoksal dalam kehidupan. Paradoksal yang disebabkan oleh pendidikan yang tidak berangkat dan bertitik-tolak dari pendidikan karakter. Lantas, pendidikan karakter yang seperti apa, bagaimana dan bersumber dari mana? Jelas, pendidikan karakter yang mampu membangun insan-insan Indonesia yang berbudaya, yang mampu membangun kesadaran dan disiplin diri, serta mampu membangun serta mewujudkan keshalehan privat menjadi keshalehan publik. Dan, jelas pula, pendidikan karakter yang bersumber dari budaya, falsafah, ideologi dan jati diri bangsa Indonesia.

Penulis adalah Intelektual Muda Ahlussunnah Waljama’ah (ASWAJA), Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Bangsa (LKSB); Inisiator Yayasan Kedai Ide Pancasila dan Alumnus Taplai Lemhanas RI -INTI Angkatan I (menulis banyak buku dan artikel).

Disclaimer: (makalah ini merupakan pendapat pribadi, orang lain dapat saja berpendapat berbeda)

Pos terkait