JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang menggagas kerja sama dengan tiga kementerian untuk memperkuat penanganan penyalahgunaan narkoba secara terpadu.
Kerja sama tersebut melibatkan BNN bersama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Keempat institusi sepakat memperkuat integrasi data sebagai dasar penanganan penyalahguna narkoba secara lebih menyeluruh.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai langkah tersebut strategis karena persoalan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berkaitan dengan ketergantungan terhadap zat, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan ketenagakerjaan.
Menurut Sugeng, data terpadu nantinya dapat menggambarkan kondisi penyalahguna secara lebih lengkap, mulai dari kondisi kesehatan hingga keadaan setelah menjalani rehabilitasi atau keluar dari lembaga pemasyarakatan.
“Ada data mengenai pengguna narkoba, bagaimana kondisi kesehatan mereka, serta bagaimana kondisi mereka setelah keluar dari lapas, termasuk dari sisi ketenagakerjaan,” kata Sugeng, Rabu (12/8/2026).
Ia menilai pendekatan holistik diperlukan karena persoalan yang dihadapi penyalahguna narkoba tidak otomatis selesai setelah menjalani rehabilitasi. Sebagian dari mereka masih menghadapi persoalan ekonomi, pekerjaan, kesehatan maupun kondisi sosial keluarga.
“Program satu data bagi penanganan narkoba ini, kalau menurut saya, adalah satu langkah yang strategis,” tegasnya.
IPW Dorong Penanganan Tak Berhenti di Rehabilitasi
Sugeng mengatakan pemerintah perlu melihat kondisi penyalahguna secara menyeluruh. Setelah proses rehabilitasi, mereka membutuhkan dukungan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri di tengah masyarakat.
Dari sisi kesehatan, misalnya, penyalahguna narkoba dapat mengalami gangguan kesehatan akibat penggunaan narkotika. Mereka juga bisa menghadapi persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sementara dari aspek ekonomi, sebagian penyalahguna tidak memiliki pekerjaan atau mengalami penurunan kemampuan ekonomi. Kondisi tersebut membutuhkan intervensi melalui program sosial maupun ketenagakerjaan.
“Terkait problem kesehatan, mungkin juga ada persoalan seperti tidak memiliki BPJS, atau persoalan sosial lainnya, seperti kemiskinan secara umum. Sehingga perlu dilakukan intervensi melalui bantuan sosial sementara,” paparnya.
Atas dasar itu, IPW menilai sinergi BNN dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Ketenagakerjaan merupakan pendekatan yang tepat untuk menangani persoalan narkoba secara multidimensi.
“Ini harus diapresiasi. Kita sangat mengapresiasi langkah tersebut. Tinggal memang implementasinya. Saya harapkan penyelesaiannya bisa terintegrasi dan ada langkah-langkah yang benar-benar dapat mengimplementasikan program ini,” ujarnya.
Sugeng juga menyoroti persoalan perbedaan data antarinstansi yang dinilai dapat menjadi kendala ketika pemerintah hendak memberikan intervensi kepada penyalahguna narkoba.
Menurutnya, data yang dimiliki BNN mengenai pengguna dan penyalahguna narkoba perlu disinkronkan dengan data sosial pemerintah agar penanganan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
“Ketika mereka ingin melakukan suatu langkah konkret, mereka tidak memiliki data yang terintegrasi. Nah, sekarang kebijakan sudah diambil oleh Kepala BNN. Ini harus didukung dengan integrasi data,” katanya.
Ia mendorong agar integrasi data mencakup jumlah kasus, jumlah pengguna, kondisi kesehatan, keadaan ekonomi, hingga kebutuhan pekerjaan setelah seseorang menjalani rehabilitasi.
Sugeng juga mendorong agar data tersebut dapat disinkronkan dengan sistem data sosial terpadu nasional. Menurutnya, pemberian bantuan sosial seharusnya tidak semata-mata berpatokan pada kategori desil apabila kondisi ekonomi seseorang berubah akibat persoalan penyalahgunaan narkoba.
Dengan integrasi data dan kerja sama lintas kementerian, IPW berharap penanganan penyalahguna narkoba tidak berhenti pada proses penindakan dan rehabilitasi, tetapi berlanjut hingga pemulihan sosial, peningkatan kemandirian ekonomi, serta reintegrasi mereka ke tengah masyarakat.





