JAKARTA SELATAN — Pengembangan energi panas bumi atau geothermal menjadi perhatian dalam diskusi publik bertajuk “Geothermal, Lahan, dan HAM: Mengurai Konflik, Mendorong Solusi Berkelanjutan”, yang digelar di Serasa Kuphi, Gandaria Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh UIN Jakarta dan Tjokronesia E. Diskusi dipandu Ferdiansyah Ishaq, Ketua DPK GMNI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Mengangkat isu transisi energi, forum ini menjadi ruang bertemunya berbagai perspektif mulai dari pemerintah, HAM, masyarakat adat, hingga daerah penghasil panas bumi untuk mencari jalan tengah antara kebutuhan energi bersih, perlindungan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kepastian investasi.
POTENSI BESAR, TANTANGAN JUGA BESAR
Ferdiansyah menjelaskan, tema tersebut dipilih karena kalangan mahasiswa memandang transisi energi, khususnya geothermal, sebagai isu penting yang perlu dibahas secara terbuka.
Menurutnya, pengembangan geothermal bersentuhan langsung dengan persoalan lahan dan masyarakat, termasuk masyarakat adat.
“Kita ingin mencari jalan tengah bagaimana pemanfaatan industri geothermal ini tanpa menegasikan masyarakat adat dan alam kita,” menjadi salah satu semangat yang melandasi diskusi.
Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi regulasi agar persoalan yang muncul dalam pengembangan geothermal dapat dijawab secara lebih komprehensif.
SETARA INSTITUTE: ENERGI BERSIH HARUS SEJALAN DENGAN HAM
Peneliti Bidang Bisnis dan HAM SETARA Institute, Zabiev Nu’aim Ridwan, menyampaikan bahwa Indonesia memiliki cita-cita besar melakukan transisi energi di berbagai sektor.
Menurutnya, pemerintah juga tengah mendorong hilirisasi dan pemanfaatan energi baru terbarukan. Indonesia memiliki potensi panas bumi yang besar, namun pemanfaatannya hingga 2026 masih berada di bawah 11 persen.
Zabiev menilai pengembangan geothermal tidak bisa hanya dilihat dari sisi energi. Dalam praktiknya, sektor tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan dan aktivitas ekstraktif sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari sisi masyarakat dan lingkungan.
Ia mengingatkan prinsip UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang menempatkan tiga hal penting: negara memiliki kewajiban untuk melindungi, entitas bisnis harus menghormati HAM, sementara masyarakat yang terdampak harus mendapatkan pemulihan atau remedy apabila terjadi persoalan.
Menurut Zabiev, salah satu persoalan yang perlu diperbaiki adalah belum terintegrasinya berbagai instrumen kepatuhan yang digunakan lembaga dan kementerian.
“Maka penting untuk menciptakan satu instrumen yang saling terhubung antar-lembaga,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah memiliki peta jalan pengelolaan panas bumi serta memastikan pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai negara hanya melihat indeks pendapatan negara, tetapi distribusi kesejahteraan dan pembangunan manusia diabaikan.”
KOMNAS HAM: MASYARAKAT PUNYA RUANG UNTUK MENGADU
Mediator Ahli Madya Komnas HAM RI, Ono Haryono Thamim, menyampaikan bahwa geothermal merupakan isu yang relatif baru dalam kajian khusus Komnas HAM. Namun, pihaknya telah menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait aktivitas yang bersinggungan dengan sektor bisnis dan sumber daya alam.
Ono menjelaskan bahwa Komnas HAM memiliki mandat antara lain dalam penelitian dan pengkajian, pendidikan dan penyuluhan, pemantauan, serta mediasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangannya.
Komnas HAM juga telah menerbitkan NAPs Bisnis dan HAM serta Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Bisnis dan HAM dan SNP Tanah dan Sumber Daya Alam.
Menurut Ono, dari perspektif HAM terdapat tiga indikator penting untuk melihat tanggung jawab korporasi: apakah perusahaan memiliki kebijakan atau komitmen HAM, apakah telah melakukan uji tuntas HAM, serta bagaimana mekanisme pemulihan ketika terjadi persoalan.
Ia juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat sejak tahap awal, termasuk proses perizinan dan FPIC (Free, Prior and Informed Consent).
“Zero emission oke, tapi perhatikan aspek lain agar pilihan benar-benar bisa dimaksimalkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ono juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan aktivitas korporasi.
MASYARAKAT ADAT: ENERGI BERSIH JANGAN MENGHILANGKAN RUANG HIDUP
Sementara itu, Surti Handayani, Advokat PPMAN AMAN, membawa perspektif masyarakat adat.
Ia menyoroti ekspansi geothermal nasional yang memiliki target besar serta persoalan yang dapat muncul ketika proyek bersinggungan dengan kawasan hutan, tanah ulayat dan ruang hidup masyarakat adat.
Surti mengangkat sejumlah contoh yang menurutnya perlu menjadi pembelajaran, termasuk persoalan di Manggarai dan Wae Sano, NTT, serta Sorik Merapi.
Ia menyebut sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan, antara lain dugaan pengabaian FPIC, kriminalisasi warga, pendekatan keamanan dalam proyek strategis nasional, hingga dampak ekologis.
Menurutnya, perlindungan masyarakat adat perlu diperkuat, termasuk terhadap tanah ulayat dan hak untuk mendapatkan informasi serta memberikan persetujuan secara bebas, didahului dan diinformasikan.
“Energi bersih sejatinya tidak boleh dibayar dengan darah dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat,” menjadi pesan utama yang disampaikannya.
Surti juga menyampaikan sejumlah rekomendasi advokasi, termasuk evaluasi terhadap proyek yang bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat, penguatan perlindungan hukum masyarakat adat, evaluasi sumber pendanaan, serta pendekatan yang mengutamakan dialog.
ADPPI: GEOTHERMAL TETAP PUNYA MASA DEPAN
Berbeda perspektif, Hasanuddin, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), menegaskan bahwa panas bumi merupakan salah satu alternatif energi bersih yang perlu terus didorong.
Ia menjelaskan bahwa ADPPI lahir dari kegelisahan terhadap posisi daerah penghasil panas bumi setelah adanya perubahan regulasi dan semakin sentralnya pengelolaan sektor tersebut.
Hasanuddin juga mengingatkan bahwa pemanfaatan panas bumi tidak selalu berbentuk pembangkit listrik. Pemanfaatan langsung, seperti pemandian air panas di Baturraden dan Ciater, telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari tarif, lingkungan, masyarakat, kawasan konservasi, hingga kepastian investasi.
Karena itu, Hasanuddin mendorong agar pengembangan geothermal tidak dilakukan secara terburu-buru.
“Lakukan pemetaan awal. Lakukan dialog dengan pemerintah dan masyarakat setempat. Barulah lahannya dilelang dan dijalankan, sehingga risiko tidak ditempatkan di ujung.”
Ia juga mendorong pemerintah lebih aktif berdialog dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk akademisi, mahasiswa, aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat sipil.
Menurutnya, komunikasi sejak awal dapat mencegah konflik sekaligus mengurangi risiko bagi investor.
“Geothermal ini energi bersih, soal tata kelola masih perlu diperbaiki,” ujarnya.
Hasanuddin juga mengajak perguruan tinggi untuk terlibat dalam survei dan kajian kelayakan lokasi sehingga pengembangan panas bumi memiliki dasar teknis dan sosial yang lebih kuat.
PIHAK INDUSTRI TURUT DIUNDANG
Dalam forum tersebut, Triani Utaminingsih, Direktur Utama PT Rekayasa Industri, turut tercatat sebagai narasumber dari perspektif industri, namun berhalangan hadir dalam kegiatan.
Kehadiran perspektif industri tetap menjadi bagian penting dalam desain forum karena pengembangan geothermal tidak hanya membutuhkan kebijakan pemerintah dan penerimaan masyarakat, tetapi juga kesiapan teknis, investasi, serta tata kelola proyek yang bertanggung jawab.
SATU MEJA, SATU TUJUAN: CARI SOLUSI
Menjelang penutupan, para narasumber menyampaikan pesan yang relatif bertemu pada satu titik: pengembangan geothermal membutuhkan dialog, perencanaan dan tata kelola yang lebih baik.
Zabiev mendorong pemerintah memiliki peta jalan pengelolaan panas bumi, satu instrumen penilaian yang terintegrasi, serta PIC yang jelas dalam pembangunan dengan melibatkan masyarakat.
Hasanuddin menekankan kembali pentingnya pemetaan awal, dialog dengan masyarakat dan pemerintah daerah, serta pelibatan perguruan tinggi sebelum proyek berjalan.
Sementara Ono menegaskan bahwa dalam perspektif HAM, setiap pengelolaan sumber daya alam, sekecil apa pun, harus tetap menempatkan hak asasi manusia sebagai salah satu pertimbangan utama.
Pada akhirnya, diskusi ini menunjukkan bahwa geothermal tidak harus ditempatkan dalam pilihan “pro” atau “kontra” semata.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana Indonesia mampu membangun sistem yang membuat energi bersih, perlindungan lingkungan, hak masyarakat, kepentingan daerah, dan keberlanjutan investasi dapat berjalan bersama.
Karena energi masa depan bukan hanya soal bagaimana menghasilkan listrik, tetapi juga bagaimana memastikan prosesnya memberi manfaat bagi masyarakat tanpa meninggalkan konflik dan kerusakan di belakangnya.





