Batam – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus menuai perhatian dari kalangan mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ibnu Sina Batam menekankan pentingnya penanganan kasus tersebut secara menyeluruh, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam wawancara, Ketua BEM Universitas Ibnu Sina Batam, Abdul Halim, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Menurutnya, terdapat dimensi yang lebih luas terkait kondisi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Kasus ini bukan sekadar kekerasan biasa. Ada kekhawatiran bahwa ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat sipil, apalagi jika dikaitkan dengan isu yang sebelumnya disampaikan korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa isu remiliterisasi yang sempat dibahas korban merupakan bagian dari diskursus demokrasi yang sah dalam negara hukum. Oleh karena itu, apabila kritik direspons dengan tindakan kekerasan, hal tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi ruang demokrasi.
Lebih lanjut, Abdul Halim menyoroti adanya potensi chilling effect, yaitu kondisi di mana masyarakat menjadi takut untuk menyampaikan pendapat akibat adanya intimidasi terhadap individu tertentu. “Kalau ini dibiarkan, masyarakat bisa enggan bersuara. Ini yang berbahaya bagi kehidupan demokrasi,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyinggung persoalan budaya impunitas yang dinilai masih menjadi tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejumlah kasus kekerasan terhadap aktivis sebelumnya kerap tidak terselesaikan secara tuntas, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Sebagaimana diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Maret 2026 di Jakarta dan saat ini telah memasuki proses peradilan dengan sejumlah terdakwa yang sedang disidangkan.
Terkait hal tersebut, BEM Universitas Ibnu Sina Batam menyatakan bahwa penanganan perkara sepenuhnya perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Abdul Halim menambahkan bahwa keterbukaan dalam proses hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
Lebih jauh, pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan konsolidasi dengan elemen mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya apabila proses penanganan kasus dinilai tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kondisi korban dilaporkan berangsur membaik setelah menjalani perawatan intensif, meskipun mengalami luka bakar dan kerusakan pada bagian mata akibat serangan tersebut.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik dan berbagai pihak terus mendorong agar penanganannya dilakukan secara profesional serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.





