Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) membeberkan serangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dituangkan dalam buku berjudul ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’.
Pengurus KOSMAK, Petrus Selestinus, menilai bahwa episentrum kejahatan korupsi di Indonesia kini telah bergeser dari birokrasi pemerintahan ke tubuh penegak hukum itu sendiri.
Petrus membeberkan setidaknya enam klaster dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menjadi sorotan publik yang dituangkan dalam buku tersebut. Pertama, dugaan penyimpangan barang bukti perkara Zarof Ricar.
“Muncul ketidaksesuaian antara nilai penyitaan awal senilai Rp900 miliar beserta belasan kilogram emas dengan fakta pelaksanaannya. Hal ini memicu dugaan penggelapan, penyalahgunaan wewenang, serta praktik penutupan perkara yang berpotensi menyandera lembaga Mahkamah Agung,” ungkapnya dalam acara bedah buku di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Senin 10 Agustus 2026.
Kedua, Petrus menyebutkan, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Jiwasraya dan Asabri. Ketiga, lanjut Petrus, penyidikan tata kelola pertambangan batu bara di Kaltim.
Keempat, Petrus menyampaikan, dugaan korupsi kualitas batu bara PLN periode 2014–2024. Kelima, lanjut Petrus, dugaan pembiaran pertambangan nikel dan suap minyak goreng.
“Keenam, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rangkaian hasil kejahatan dari klaster-klaster korupsi di atas diduga bermuara pada TPPU yang melibatkan pejabat penegak hukum terkait,” ujarnya.
Petrus menjelaskan bahwa fenomena penyalahgunaan wewenang di tubuh penegak hukum bukanlah hal baru, melainkan praktik lama yang berulang sejak era Orde Lama hingga Reformasi.
Menurut Petrus, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awalnya ditujukan untuk memutus rantai impunitas aparat penegak hukum.
Namun, Petrus menilai, upaya pemberantasan korupsi kian melemah akibat regulasi yang diperlonggar dari waktu ke waktu. Petrus menyoroti pembubaran Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) di masa lalu yang membuat LHKPN kehilangan taji sebagai instrumen pembuktian pidana, serta revisi Undang-Undang KPK pada 2019 yang dinilai membonsai independensi lembaga antirasuah tersebut.
“Dampaknya terlihat hari ini. Ketika ada dugaan korupsi yang melibatkan oknum di Kejaksaan Agung, KPK seharusnya menggunakan kewenangan supervisi untuk mengambil alih perkara tersebut. Namun kewenangan itu tidak dijalankan,” katanya.
Petrus juga menyoroti adanya dugaan intervensi kekuasaan yang membuat penanganan perkara antar-lembaga penegak hukum menjadi tumpang tindih dan kehilangan keberanian untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
“KOSMAK mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan tanpa ada upaya melokalisasi kasus pada figur-figur tertentu saja,” ungkapnya.





