Jakarta – Ketika kebutuhan air bersih di Jakarta belum sepenuhnya terpenuhi dan ketergantungan warga pada air tanah masih tinggi, pemerintah daerah justru menerbitkan regulasi yang seolah memaksa rakyat wajib menggunakan air PAM. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengelolaan air tersebut juga disorot karena dinilai melanggar norma pembentukan peraturan perundang-undangan dan rawan digugat.
Standarkiaa Latief Aktivis 80 (Poros Jakarta Raya – Jaringan Aktivis Pro Demokrasi), menilai Pergub tersebut tidak lagi berada dalam koridor aturan teknis administratif. Substansi pengaturannya dinilai telah menyentuh kebijakan strategis yang seharusnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah dengan melibatkan DPRD.
“Kalau Pergub sudah mengatur substansi pelayanan publik dan berdampak pada arah kebijakan serta anggaran, maka itu melampaui kewenangan gubernur. Dalam hukum administrasi, kondisi ini masuk kategori ultra vires (melampaui kewenangan),” kata Kiaa melalui keterangan tertulis, Rabu (25/2).
Selain itu, Kiaa menambahkan, sejumlah ketentuan dalam Pergub tersebut memberikan diskresi terlalu luas kepada pejabat teknis tanpa parameter, batasan, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Pola pengaturan semacam ini dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas pemerintahan. “Norma yang multitafsir adalah pintu masuk konflik kepentingan. Regulasi seperti ini kerap dijadikan pembenar kebijakan yang tidak pernah diuji secara terbuka,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Bung Kiaa menegaskan Pergub tersebut terbuka untuk diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung, khususnya jika terbukti bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Selain itu, aspek pelaksanaannya juga dapat dilaporkan sebagai dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.
Ia juga menyoroti potensi dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja PAM Jaya dalam memenuhi kebutuhan air bersih warga Jakarta. Hingga kini, cakupan layanan air bersih dinilai belum merata, sementara kualitas dan kontinuitas layanan masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah. “Jika kemudian secara tiba-tiba rakyat dipaksa beralih ke PAM, dengan kualitas dan kuantitas yang kita pahami bersama. Ini sama saja memberangus hak rakyat atas akses air bersih,” ujarnya.
Dia meminta, sebaiknya Gubernur DKI memperbaiki dulu infrastruktur dan produksi PAM. Jika infrastruktur sudah siap dan produksi air bersih PAM sudah optimal, barulah buat beleid untuk mengalihkan penggunaan air tanah. “Alih-alih memperkuat fokus pemenuhan hak atas air bersih, regulasi ini justru berpotensi mengalihkan perhatian dari perbaikan layanan dasar. Pada akhirnya, publik yang menanggung risikonya,” kata Kiaa.
Ia menilai, tanpa koreksi serius, Pergub tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian publik, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam praktik pembentukan kebijakan daerah, khususnya di sektor pelayanan air.





