Penguatan Tata Kelola Timah Dinilai Strategis untuk Ekonomi dan Lingkungan

Dr. Ahmad Redi
Dr. Ahmad Redi

Jakarta — Pemerintah memperkuat tata kelola industri timah nasional melalui sejumlah kebijakan strategis, termasuk pembenahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, penguatan hilirisasi, serta penertiban perizinan pertambangan. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan cadangan timah nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas di dalam negeri.

Kebijakan tersebut dipandang sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat disiplin produksi dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah. Di tengah tren kenaikan harga timah global, momentum ini dinilai dapat dimanfaatkan untuk mendorong transformasi industri menuju basis pengolahan dan manufaktur yang lebih kuat.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai implementasi kebijakan hilirisasi perlu mempertimbangkan kondisi riil pasar timah. Berbeda dengan komoditas lain seperti nikel atau tembaga, produk ekspor timah Indonesia saat ini sebagian besar telah berbentuk ingot berkadar tinggi. Karena itu, penguatan hilirisasi dinilai harus dibarengi dengan kesiapan industri turunan, kepastian investasi smelter, serta ketersediaan pasar domestik agar tidak menimbulkan gangguan pada rantai permintaan.

Di sisi lain, langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan melalui kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta penertiban tambang ilegal mendapat respons positif. Kebijakan ini dianggap sebagai sinyal tegas bahwa praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan tidak lagi ditoleransi.

Wilayah seperti Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu fokus pengawasan, mengingat masih maraknya praktik penambangan tanpa izin (PETI), penyelundupan, serta degradasi kawasan hutan akibat aktivitas pertambangan.

Namun demikian, efektivitas kebijakan penertiban dinilai akan sangat bergantung pada pendekatan yang digunakan pemerintah. Pelaku usaha legal, koperasi, dan tambang rakyat dinilai perlu mendapatkan masa transisi, pendampingan perizinan, akses pembiayaan, serta pelatihan alternatif ekonomi agar tidak kembali ke sektor informal.

Dengan demikian, arah kebijakan penguatan tata kelola industri timah dinilai sudah berada pada jalur yang tepat. Tantangan ke depan adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan dampak sosial di tingkat masyarakat.

Pos terkait