Jakarta – Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (DEMA UIN) menyampaikan kritik terhadap wacana pelibatan unsur militer dalam penanganan tindak pidana terorisme yang dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola keamanan nasional. Menurut DEMA UIN, penanganan terorisme selama ini merupakan bagian dari ranah penegakan hukum sipil, sehingga pelibatan militer justru berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan.
DEMA UIN menilai bahwa perluasan peran militer ke dalam ruang sipil, khususnya dalam konteks penanganan terorisme, berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang apabila tidak diiringi dengan sistem akuntabilitas yang transparan dan dapat diawasi publik. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat hingga saat ini mekanisme peradilan militer masih menuai kritik dari berbagai kalangan.
Menurut DEMA UIN, sistem peradilan militer kerap dipersepsikan sebagai “pengadilan keluarga” karena prosesnya yang relatif tertutup dan sulit diakses publik. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan kesan bahwa aparat militer masih memiliki ruang perlindungan internal yang kuat ketika berhadapan dengan proses hukum.
“Perluasan kewenangan militer ke dalam ruang sipil tanpa reformasi peradilan militer adalah langkah yang berbahaya. Selama mekanisme hukum di internal militer masih belum sepenuhnya transparan, maka potensi penyalahgunaan wewenang akan tetap terbuka,” demikian pernyataan DEMA UIN.
Lebih lanjut, DEMA UIN menegaskan bahwa hingga saat ini berbagai kritik terhadap sistem peradilan militer belum sepenuhnya dapat dijawab secara meyakinkan oleh fakta di lapangan. Oleh karena itu, wacana pelibatan militer dalam penanganan tindak pidana terorisme dinilai justru berpotensi memperkuat kekhawatiran publik terhadap isu impunitas.
DEMA UIN mendorong pemerintah agar lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait sektor keamanan, dengan tetap menjunjung prinsip supremasi sipil, transparansi, dan akuntabilitas hukum. Menurut mereka, reformasi menyeluruh terhadap peradilan militer harus menjadi prioritas sebelum membuka ruang yang lebih luas bagi keterlibatan militer dalam urusan sipil.





