Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keras agenda “revitalisasi” internal TNI yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah. Dalam siaran pers tertanggal 26 Maret 2026 di Jakarta, koalisi menilai langkah tersebut bukanlah solusi, melainkan mencerminkan kondisi darurat reformasi di tubuh militer.
Sebelumnya, Aulia menyebut bahwa revitalisasi internal TNI menjadi agenda penting pasca pertemuan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI pada 25 Maret 2026. Agenda tersebut mencakup penindakan tegas terhadap prajurit yang melanggar hukum, termasuk melalui mekanisme peradilan militer.
Namun, koalisi memandang pendekatan tersebut justru mempertahankan praktik impunitas. Mereka menilai penggunaan peradilan militer untuk mengadili anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan. Dalam negara hukum, setiap warga negara seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang status atau institusi.
Koalisi menegaskan bahwa kasus Andri Yunus harus diusut melalui peradilan umum, bukan peradilan militer maupun koneksitas. Hal ini sejalan dengan mandat konstitusi, Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000, serta Undang-Undang TNI yang mengatur bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum.
Selain itu, pencopotan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) dinilai belum cukup untuk menjawab tuntutan keadilan korban. Koalisi menilai langkah tersebut tidak menunjukkan akuntabilitas maupun transparansi institusi TNI secara menyeluruh.
Lebih jauh, koalisi juga menyoroti perlunya reformasi mendalam pada sektor intelijen strategis, khususnya BAIS. Mereka mengkritik dugaan penyalahgunaan kewenangan BAIS dalam sejumlah kasus, termasuk keterlibatannya dalam peristiwa kerusuhan dan kasus Andri Yunus. Dalam sistem demokrasi, aktivitas intelijen seharusnya difokuskan pada ancaman eksternal, bukan mengawasi atau menekan masyarakat sipil.
Koalisi juga menilai bahwa kondisi militer saat ini telah menyimpang dari jalur reformasi dan demokrasi. Keterlibatan militer dalam berbagai urusan sipil, mulai dari jabatan pemerintahan hingga proyek-proyek strategis nasional, disebut sebagai indikasi kembalinya praktik dwifungsi. Bahkan, penguatan struktur teritorial dan pembentukan batalion baru dinilai memperkuat gejala militerisme dan remiliterisasi politik.
Menurut koalisi, situasi ini menandakan adanya kemunduran serius dalam reformasi sektor keamanan. Oleh karena itu, mereka menyebut reformasi TNI sebagai kebutuhan yang bersifat mendesak dan darurat.
Dalam pernyataannya, koalisi menyampaikan sepuluh tuntutan utama, antara lain penyelesaian kasus Andri Yunus melalui peradilan umum, penegakan akuntabilitas terhadap pejabat terkait, evaluasi kebijakan oleh otoritas sipil, penarikan militer dari jabatan sipil, hingga reformasi peradilan militer dan intelijen.
Koalisi juga mendesak pemerintah untuk membentuk tim khusus guna melanjutkan dan memastikan implementasi agenda reformasi TNI yang dinilai belum tuntas sejak era reformasi.
Siaran pers ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, ICJR, LBH Jakarta, SETARA Institute, dan lainnya.





