Jakarta – Dr. H. Aminuddin M.Si, Ketua Presidium Alumni 212 sekaligus tokoh Forum Mubaligh Muda Indonesia, menyatakan sikap tegas menolak berbagai pernyataan dari sejumlah tokoh politik, pakar hukum tata negara, maupun lembaga survei yang dinilai menggiring opini terkait upaya menggulingkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataannya, Aminuddin menegaskan bahwa wacana pelengseran presiden di luar mekanisme konstitusi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menilai, narasi tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan merusak stabilitas nasional.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto adalah pemimpin yang terpilih secara sah melalui Pemilihan Presiden 2024, yang telah diakui secara hukum. Oleh karena itu, segala bentuk upaya untuk melengserkan presiden tanpa dasar konstitusional merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.
“Presiden boleh dan harus dikritik sebagai bagian dari kontrol dalam demokrasi. Namun, tidak ada ruang untuk upaya pelengseran di luar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aminuddin.
Ia juga mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia telah mengatur secara jelas mekanisme pergantian kepemimpinan nasional. Jika terdapat ketidakpuasan terhadap jalannya pemerintahan, masyarakat diharapkan menyalurkannya melalui jalur demokratis yang sah, bukan melalui opini yang dapat memecah belah persatuan.
Lebih lanjut, Aminuddin mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga kondusivitas pasca pemilu dan bersama-sama mendukung jalannya pemerintahan demi kepentingan nasional. Ia menekankan pentingnya kedewasaan dalam berdemokrasi serta tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Dengan pernyataan tersebut, ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dari narasi yang provokatif serta lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok tertentu.





