Jakarta – Publik dibuat geram dengan sikap bungkam Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus. Padahal, institusi TNI, khususnya Badan Intelijen Strategis (BAIS), sudah terang-terangan terseret dalam kasus ini.
Peneliti IMPARSIAL, Riyadh Putuhena, dalam wawancara eksklusif menegaskan bahwa sikap “diam” Menhan bukanlah emas, melainkan sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang disebut by omission—di mana negara dianggap turut serta melanggar HAM karena tidak bertindak.
“Dalam konteks Andri Yunus, diam itu sama sekali bukan emas, bukan silver, bukan perak. Menhan seharusnya clear bilang bahwa kasus ini bisa diadili di peradilan umum,” tegas Riyadh.
Menurut Riyadh, peradilan militer yang tertutup dan tidak independen hanya akan mengubur fakta. “Ini pengadilan keluarga, pengadilan YTTA. Jaksanya tentara, hakimnya tentara, pengacaranya tentara, terdakwanya tentara. Jangan boro-boro mengungkap aktor intelektual, pelaku eksekusi saja belum dihadirkan ke publik,” ujarnya.
IMPARSIAL bahkan menemukan fakta bahwa lebih dari 16 orang terlibat dalam penyerangan terhadap Andri, termasuk unsur masyarakat sipil. Namun, kasus ini terus digiring seolah hanya masalah dendam pribadi—sesuatu yang disebut Riyadh sebagai “gameplay” kekuasaan yang sudah berulang kali dilakukan.
Yang lebih memprihatinkan, meskipun Kepala BAIS TNI mundur, Riyadh menilai itu tidak menghapus tanggung jawab pidana. “Mundur bukan berarti bebas. Apalagi jika berkas perkara menulis bahwa atasan yang berhak menghukum adalah Kepala BAIS, sudah 99 persen kasus ini tidak akan menyentuh dia,” tegasnya.
IMPARSIAL mendesak Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI untuk segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. “Jika Presiden diam, DPR diam, maka mereka ikut merawat impunitas. Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sesuai TAP MPR dan UU TNI,” pungkas Riyadh.





