SGM-P Dorong Pemekaran Papua Utara untuk Pemerataan Kesejahteraan OAP

Ketum SGM P Arie Ferdinand Waropen
Ketum SGM P Arie Ferdinand Waropen

Surabaya – Jelang 2027 isu pemekaran wilayah kembali menjadi sorotan, khususnya terkait wacana pembentukan Provinsi Papua Utara. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP Saireri) di wilayah pesisir utara Papua.

Ketua Umum Solidaritas Generasi Muda Papua (SGM-P), Arie Ferdinand Waropen menjelaskan bahwa dasar pemekaran wilayah di Tanah Papua merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 76. Dalam aturan ini disebutkan bahwa DPR dan Pemerintah Pusat dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan pemekaran wilayah guna mendorong percepatan pembangunan daerah dalam pelayanan publik.

Sejarah di Tanah Papua mencatat, pengelolaan satu wilayah provinsi dirasa sangat berat mengingat luasnya wilayah dan banyaknya kabupaten/kota. Ketika itu seiring berjalannya waktu, terbentuklah Provinsi Papua Barat (2003), hingga pada tahun 2021 ditambah lagi menjadi empat provinsi baru, yaitu Papua Barat Daya (Doberai), Papua Tengah (Meepago), Papua Selatan (Ha’Amin), dan Papua Pegunungan (Lapago).

“Pemekaran wilayah ini jika merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus, maka pemekaran perlu disesuaikan berbasis Wilayah Adat. Oleh karena itu, kami dari wilayah Adat Saireri atau pesisir Papua Utara, saat ini sudah selayaknya memiliki satu wilayah administrasi pemerintah provinsi sendiri,” ujar Arie.

Menurutnya, pembentukan provinsi baru ini penting agar pelayanan pemerintah daerah dapat dirasakan segera secara merata pada masyarakat di pesisir pelosok. Terutama pada tiga bidang prioritas dalam Otsus : Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur untuk Ekonomi Kerakyatan. Hingga saat ini, masyarakat di beberapa kabupaten di wilayah pesisir utara seperti Waropen, Sarmi, dan Supiori masih dinilai jauh dari kata sejahtera. Meskipun wilayah administratif kabupaten sudah ada, pengembangan ekosistem ekonomi masyarakat lokal belum mampu mandiri. Agar bisa wujudkan ekonomi yang berdikari masih menjadi tantangan tersendiri di tengah potensi sumber daya alam yang sangat melimpah.

“Memiliki wilayah administrasi provinsi yang terpisah dari induk adalah hak kami dalam peta Wilayah Adat (Saireri). Kami memproyeksikan hal ini dapat terealisasi pada tahun 2027 mendatang,” tegasnya.

Pembentukan Provinsi Papua Utara juga dinilai strategis untuk menata Papua sebagai gerbang atau pintu masuk Pasifik bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dari sisi kesiapan, Arie menegaskan bahwa sumber daya manusia (SDM) dan kekayaan alam sudah siap menjadi basis pengelolaan sektor ekonomi menuju kemandirian – kesejahteraan.

“Kami siap secara SDM, sumber daya alam juga lebih dari cukup. Tinggal bagaimana cara kita mengatur akselerasi pembangunannya ke depan dengan cara penatakelolaan – pemanfaatan yang baik/efektif,” pungkas Arie.

Pos terkait