Jakarta – Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menjadi salah satu landasan pemerintah dalam mempercepat penataan dan penertiban kawasan hutan melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kebijakan ini diarahkan untuk menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, melakukan penagihan denda administratif, serta memulihkan aset negara atas penguasaan kawasan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Namun dalam perkembangannya, implementasi kebijakan tersebut mulai memunculkan perhatian dari berbagai kalangan, terutama kelompok masyarakat sipil dan organisasi agraria, karena dinilai dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Menanggapi hal tersebut, Yudi Kurnia selaku Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan bahwa pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tidak boleh dijalankan secara seragam tanpa melihat realitas di lapangan. Yudi menegaskan bahwa negara harus mampu membedakan secara jelas antara penguasaan kawasan oleh korporasi besar dengan masyarakat kecil yang sudah lama tinggal, berkebun, dan menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut.
“Jangan sampai Perpres ini justru menjadi alat untuk menekan rakyat kecil, sementara pelanggaran oleh korporasi besar tidak disentuh secara serius. Ini yang harus dibedakan sejak awal,” ujarnya.
Keberadaan Satgas PKH pada dasarnya dapat menjadi langkah positif dalam membenahi tata kelola kawasan hutan dan menertibkan penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan. Namun demikian, Yudi mengingatkan agar pelaksanaannya tidak semata mengedepankan penertiban administratif, melainkan juga disertai penyelesaian konflik tenurial yang telah lama terjadi.
Menurutnya, apabila dijalankan secara cermat, Satgas PKH dapat membantu menghadirkan kepastian hukum dan penataan kawasan hutan yang lebih tertib, tetapi apabila tidak hati-hati justru berpotensi memunculkan ketegangan baru di tengah masyarakat.
Yudi juga berharap pemerintah dapat mengevaluasi pelaksanaan Satgas PKH agar lebih berpihak pada keadilan agraria, mengedepankan dialog dengan masyarakat terdampak, serta menjadikan penertiban kawasan hutan sebagai momentum untuk menyelesaikan konflik tenurial secara menyeluruh. Ia berharap kebijakan tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, melainkan mampu menghadirkan tata kelola kawasan hutan yang tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.





