Elyasa: Polri Tidak Main-Main Tangani Kasus Andrie Yunus

Elyasa Budiyanto
Elyasa Budiyanto

Jakarta, 19 April 2026 – Elyasa Budiyanto mengapresiasi kinerja polisi dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Namun, Haris menyoroti langkah Puspom TNI menahan sejumlah prajurit terkait kasus tersebut yang dinilai janggal dan tidak transparan.

“Kepolisian telah bekerja dengan baik sejauh ini dan kita bisa mengapresiasi bagus. Namun, langkah Puspom TNI yang menahan prajuritnya ini tidak transparan dan berpotensi membingungkan publik dalam melihat penanganan kasus ini,” kata Elyasa Budiyanto.

Elyasa Budiyanto menilai proses yang dilakukan kepolisian terlihat jelas dan terukur, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Sebaliknya, ia menyoroti langkah TNI yang dinilai tiba-tiba dalam menetapkan dan menahan empat prajurit.

“Kapan penyelidikannya?. Apa yang membuat orang ini ditahan?,” ucap Elyasa mempertanyakan.

Ia juga menilai adanya perbedaan data antara kepolisian dan TNI, baik jumlah maupun inisial terduga pelaku. Perbedaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan publik serta mengganggu kepercayaan terhadap proses penanganan kasus yang sedang berjalan.

“Tentara mana? Langsung ditahan dan inisial namanya berbeda dengan polisi. Jumlahnya juga berbeda,” ucap Elyasa Budiyanto.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengindikasikan bahwa pengungkapan kasus berisiko berhenti pada pelaku lapangan, tanpa menyentuh aktor di baliknya. Ia menyinggung kemungkinan keterlibatan unsur yang lebih tinggi dalam struktur.

“Ini bibit-bibit awal bahwa kasus ini akan ter-plot twist. Harusnya ini dibongkar strukturnya,” kata Elyasa.

Haris menegaskan bahwa kasus penyiraman terhadap Andrie tidak semestinya diselesaikan melalui peradilan militer karena korbannya merupakan warga sipil. Ia menilai pasal dikenakan tidak tepat, karena perbuatan tersebut seharusnya dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan yang diduga direncanakan.

“Tidak boleh diselesaikan di peradilan militer dan korbannya sipil, focusnya juga sipil. Kemudian Pasal yang digunakan tidak tepat, penganiayaan, ini pasal pembunuhan, dari modelnya perencanaan,” ucap Elyasa.

Pos terkait