Dari Ponpes Al-Luqmaniyah, Seruan Menjaga Persatuan di Tengah Isu SARA

Webinar Kebhinekaan Ponpes Al Luqmaniyah Yogyakarta
Webinar Kebhinekaan Ponpes Al Luqmaniyah Yogyakarta

Yogyakarta – Pesan penting untuk tidak mudah terprovokasi isu SARA kembali ditegaskan dalam Webinar Kebhinekaan bertema “Merajut Kebhinekaan untuk Memperkuat Persatuan Nasional” yang diselenggarakan Pondok Pesantren Al-Luqmaniyah Yogyakarta pada hari Selasa, 4 Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dr. (c) Tajul Muluk, M.Ag (Ketua Lembaga Dakwah PWNU DIY dan Dosen Institut Ilmu Al-Quran Annur/IIQ Annur Yogyakarta), Dr. Ade Supriyadi, S.Th.I., S.Si., M.A. (Pengasuh Ponpes Al-Luqmaniyyah dan Kaprodi Ilmu Tasawuf ISQI Sunan Pandanaran), serta Dr. Zunly Nadia, M.A., M.Hum (MUI DIY). Acara dipandu moderator Muhammad Raka Ananta, diawali pembacaan Al-Qur’an oleh Hibatul Wafiroh dan menyanyikan Indonesia Raya.

Waspadai Isu SARA di Media Sosial

Dr. Tajul Muluk menegaskan bahwa generasi muda saat ini sangat rentan menjadi target isu provokatif yang memanfaatkan simbol-simbol agama. Ia menekankan pentingnya kemampuan memverifikasi setiap konten yang beredar di media sosial.

“Konten media sosial adalah produk yang punya produsen dan kepentingan. Karena itu harus selalu diverifikasi—siapa pembuatnya, apa tujuannya, kapan diproduksi, dan siapa sasarannya,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar masyarakat melakukan self-positioning dengan menyadari bahwa diri sendiri bisa menjadi objek penggiringan opini. Sikap kritis menjadi penting agar tidak terjebak kontaminasi informasi menyesatkan.

Tajul Muluk menambahkan, visualisasi provokatif di media sosial harus disaring sebelum dibagikan, terutama yang berkaitan dengan isu SARA.

Makna Jihad dalam Konteks Keindonesiaan

Dr. Ade Supriyadi menjelaskan secara rinci konsep jihad, baik secara bahasa, syariat, maupun praktik sosial. Menurutnya, jihad tidak melulu berkaitan dengan peperangan, tetapi merupakan kesungguhan dalam menjalankan kewajiban sesuai profesi masing-masing.

“Jihad hari ini dapat dilakukan dengan belajar sungguh-sungguh bagi pelajar, menjalankan amanah bagi pemimpin, atau membimbing umat bagi para ulama,” jelasnya.

Ia menyoroti pentingnya tidak mudah terpengaruh ajakan yang mengatasnamakan jihad maupun isu SARA. Ia mencontohkan situasi konflik di Maluku beberapa bulan lalu, di mana sejumlah ormas membuka posko keberangkatan.

“Jangan terpengaruh ajakan seperti itu. Percayakan penanganan konflik kepada pemerintah dan Polri. Mereka memiliki otoritas dan mekanisme yang sah,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Aktif Menjaga Supremasi Hukum

Dr. Zunly Nadia memaparkan bahwa Indonesia merupakan negara majemuk dengan kerentanan tinggi terhadap isu SARA. Menurutnya, relasi hukum negara dan hukum agama berjalan harmonis karena keduanya memiliki prinsip dasar yang serupa, seperti keadilan, ketuhanan, dan toleransi.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, masyarakat wajib menjunjung supremasi hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Peran masyarakat dalam menjaga hukum antara lain:
• Menaati peraturan dan mengutamakan proses hukum.
• Berpartisipasi dalam sosialisasi hukum.
• Menjaga toleransi di tengah keberagaman.

Dr. Zunly juga menyinggung pentingnya menghormati otoritas negara. Dalam Islam, hal tersebut memiliki landasan kuat, seperti perintah taat kepada pemimpin dan larangan berbuat kerusakan.

“Patuh pada hukum bukan berarti pasif terhadap ketidakadilan. Kritik tetap perlu, tetapi melalui mekanisme resmi dan bukan dengan tindakan anarkis,” tutupnya.

Inti Pesan Webinar

Webinar kebhinekaan ini menegaskan kembali urgensi menjaga persatuan dengan tidak mudah dipengaruhi isu SARA, yang beredar di media sosial maupun ajakan langsung, Pesan paling menonjol adalah pentingnya mempercayakan penanganan konflik kepada aparat negara.

Para narasumber sepakat bahwa upaya memelihara kerukunan nasional membutuhkan kepatuhan aturan maupun hukum, dan kesadaran bahwa konflik hanya dapat diselesaikan melalui jalur resmi, bukan dengan mobilisasi massa.

Acara ditutup dengan ajakan bersama: menjaga kebhinekaan berarti menjaga Indonesia dari segala bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah.

Pos terkait