Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mengajak seluruh elemen pemuda dan mahasiswa untuk tetap konsisten mengawal serta menyuarakan tuntutan percepatan pengesahan UU Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Desakan mahasiswa merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan harus tetap dijaga agar memiliki bobot moral, intelektual, serta tidak kehilangan substansi perjuangannya.
DPN PERMAHI menilai bahwa aspirasi dan tuntutan terkait pengesahan UU Perampasan Aset telah disampaikan kepada DPR RI. Oleh karena itu, setiap aksi penyampaian pendapat seyogianya dilaksanakan secara tertib, elegan, damai, dan berorientasi pada substansi tuntutan, sembari terus mengawal proses legislasi secara kritis. Gerakan mahasiswa harus mampu menunjukkan kedewasaan demokrasi dengan mengedepankan argumentasi, kajian, serta pengawasan publik yang konsisten.
DPN PERMAHI juga mengingatkan seluruh peserta aksi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan hadirnya pihak-pihak yang berupaya menyusup, melakukan provokasi, atau menggiring situasi menuju tindakan anarkis. Setiap tindakan kekerasan dan perusakan justru berpotensi mengaburkan tuntutan utama, merugikan masyarakat, serta mencederai legitimasi gerakan mahasiswa itu sendiri.
“Kawal UU Perampasan Aset sampai disahkan, tetapi jangan biarkan perjuangan mahasiswa dibajak oleh provokasi. Kritik harus tetap keras, namun gerakan harus tertib, rasional, dan bermartabat. Jangan beri ruang kepada siapa pun yang ingin mengubah aksi demokratis menjadi tindakan anarkis.” tegas DPN Permahi.
DPN PERMAHI mengajak seluruh elemen pemuda dan mahasiswa untuk menjadikan pengawalan UU Perampasan Aset sebagai gerakan intelektual dan moral yang konsisten. Tuntutan tetap dikawal, tekanan publik tetap dijaga, tetapi ketertiban dan kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan.





