PSN dan Krisis Peran Pemerintah Daerah di Papua Selatan

Arie Waropen
Arie Waropen

Jakarta – Sejak adanya arahan kebijakan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Papua Selatan sampai hari ini masih terus tuai persoalan. Kawasan Merauke Papua Selatan secara resmi ditetapkan sebagai bagian dari PSN pada tahun 2023, yang berfokus pada pengembangan pangan dan energi.

Penolakan PSN yang digerakkan oleh sebagian kelompok masyarakat Papua Selatan atas nama Hak Adat Orang Asli Papua (OAP) dan alasan lingkungan, masih terus terjadi sampai saat ini. Persoalan/masalah ini masih terus berlangsung 3 tahun berjalan ini seakan tidak ada perangkat pemerintahan daerah di sana yang bisa mengatur duduknya letak persoalan.

Hadirnya pemekaran wilayah pemerintahan daerah Provinsi Papua Selatan (PPS) ketika itu, seharusnya lebih mempermudah pengambilan kebijakan arah pembangunan daerah saat ini. Ditambah lagi adanya lembaga-lembaga adhoc Papua yang telah dibentuk negara untuk mengurusi persoalan Hak Dasar OAP dan wilayah Otonomi Khusus di tanah Papua, setidaknya masalah ini tidak dibiarkan bertahun – tahun. Diketahui ada Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRD PS Afirmasi, DPRK Afirmasi, BP3OKP dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus. Semua perangkat lembaga/badan ini dibentuk dengan tujuan bersama yaitu mendorong percepatan pembangunan kesejahteraan OAP di Tanah Papua.

Wilayah pemerintahan Otonomi Khusus Papua juga sudah dibekali rujukan besar (secara afirmasi) untuk mendukung arah pembangunan daerah ini yaitu UU No. 2 Tahun 2021. Tinggal bagaimana pemerintah daerah dan DPRD serta lembaga – lembaga tersebut menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. Harapan kita semua persoalan ini segera ada titik terang penyelesaian agar tidak berkepanjangan yang terus mempengaruhi pelayanan pembangunan kesejahteraan OAP di Papua Selatan. Sehingga jangan sampai terkesan di publik bahwa kami OAP anti pembangunan, padahal selama ini aspirasi kami tidak terwadahi secara baik dan belum tersalurkan dengan tepat untuk menemukan win – win solution.

Pemerintah daerah dan DPRD ada, kenapa selama ini masyarakat PPS harus berjuang sendiri mencari keadilan atas masalah mereka? Kewenangan Otonomi Khusus daerah ada, lembaga/badan yang dibentuk mengerjakan bagian kekhususan itu juga ada, lalu apa yang mereka kerjakan? Hal seperti itu menciptakan kesan seolah – olah Orang Papua tidak bisa mengatur/menyelesaikan ‘Masalah Rumahnya’. Bisa juga ada perspektif lain bahwa seakan negara tidak serius melihat persoalan OAP di Tanah Papua. Ini akan memberikan ruang bagi setiap kelompok kepentingan (politik) baik dalam dan luar negeri untuk ikut mendayung dengan persoalan PPS yang tidak kunjung diselesaikan. Masa depan Papua yang baik ada ditangan Orang Papua itu sendiri tidak dimanapun.

Arie Waropen
Ketua Umum SGM-P

Pos terkait