Arif Budiman Pastikan Pasokan Listrik Nasional 2026 Masih Aman Meski Ada Kendala Batu Bara

Arif Budiman Komisaris PT PLN Indonesia Power
Arif Budiman Komisaris PT PLN Indonesia Power

Jakarta – Isu krisis energi listrik nasional kembali mencuat menyusul adanya kendala dalam pengiriman batu bara dari sejumlah perusahaan tambang. Kondisi tersebut menyebabkan cadangan energi di beberapa pembangkit listrik berada di bawah 20 Hari Operasi Pembangkit (HOP), sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap stabilitas pasokan listrik nasional pada tahun 2026.

Pemerintah sendiri sebelumnya telah menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban alokasi batu bara sebesar 30 persen dari total produksi nasional untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya sektor pembangkit listrik. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kecukupan energi primer bagi operasional pembangkit listrik nasional.

Menanggapi hal tersebut, Komisaris PT PLN Indonesia Power, Arif Budiman, menyampaikan bahwa secara umum kondisi pasokan listrik nasional tahun 2026 masih berada dalam status relatif aman. Menurutnya, cadangan daya listrik nasional saat ini masih memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri, terutama di wilayah dengan tingkat konsumsi tinggi seperti Jawa-Bali dan Sumatera.

“Secara umum sistem kelistrikan nasional masih terkendali dan cadangan daya masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasional,” ujar Arif Budiman.

Ia menjelaskan, keberlangsungan pasokan listrik nasional sangat bergantung pada kelancaran suplai batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), mengingat batu bara hingga saat ini masih menjadi sumber energi utama dalam sistem pembangkitan nasional.

Karena itu, pemenuhan kewajiban DMO oleh perusahaan tambang dinilai menjadi faktor strategis dalam menjaga stabilitas operasional pembangkit. Menurut Arif, sejauh ini pelaksanaan DMO masih berjalan sesuai kebutuhan operasional PLN Indonesia Power.

Meski demikian, pihaknya tetap mewaspadai potensi gangguan pasokan apabila terjadi keterlambatan realisasi produksi dari perusahaan tambang atau adanya ketidaksesuaian antara target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan kondisi produksi di lapangan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, PLN Indonesia Power terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemasok batu bara, serta berbagai pihak terkait guna memastikan kecukupan stok operasional pembangkit tetap terjaga.

Selain itu, sistem monitoring pasokan energi primer juga terus diperkuat agar setiap potensi gangguan distribusi dapat segera diantisipasi sebelum berdampak terhadap sistem kelistrikan nasional.

Arif Budiman menegaskan, kondisi pasokan listrik nasional tahun 2026 masih dalam kondisi aman dan terkendali. Namun demikian, pengawasan berkelanjutan terhadap realisasi RKAB dan kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban DMO tetap diperlukan guna mencegah potensi gangguan pasokan energi yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian nasional.

Pos terkait